Sejumlah Fakta Oknum Bhayangkari Dipolisikan 1 Mantan dan 6 Calon Polisi

Sejumlah fakta oknum bhayangkari dipolisikan 1 mantan polisi dan 6 calon polisi. foto: LBH Ganta Keadilan Sriwijaya.--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sejumlah fakta oknum Bhayangkari dipolisikan 1 mantan polisi dan 6 calon polisi.
Jadi ada 2 dugaan kasus pidana yang dilaporkan 7 orang pada oknum Bhayangkari di Palembang ini:
Pertama kasus janji pengurusan agar seorang polisi tidak jadi di-PTDH serta 6 orang calon yang diduga dijanjikan lulus polisi.
7 pelapor didampingi tim hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ganta Keadilan Sriwijaya.
BACA JUGA:Bakal Calon Wali Kota Palembang yang Juga Oknum Bhayangkari Dilaporkan Diduga Tipu 2 Polisi
BACA JUGA:Penerimaan Anggota Polri 2025 Dibuka, Kapolda Sumsel: Masuk Polisi Itu Gratis, Tidak Bayar!
Laporan polisi (LP) sudah masuk Senin, 21 Juli 2025 di Mapolda Sumsel.
Oknum Bhayangkari yang dilaporkan inisial F, dengan 2 LP sekaligus.
“Klien kami yang pertama, kini sudah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” ungkap Sapriadi Syamsudin, salah seorang kuasa hukum para pelapor.
LP kedua dari 6 korban yang gagal lulus jadi Bintara Polri.
BACA JUGA:Bakal Calon Wali Kota Palembang yang Juga Oknum Bhayangkari Dilaporkan Diduga Tipu 2 Polisi
BACA JUGA:Penerimaan Anggota Polri 2025 Dibuka, Kapolda Sumsel: Masuk Polisi Itu Gratis, Tidak Bayar!
“2 LP ini berhubungan dengan terlapor,” tegasnya.
Jadi klien kami ini dijanjikan oleh terlapor F akan ‘diurusi’ tidak di – PTDH dan 6 orang yang ikut tes bisa lulus seleksi Bintara Polri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: