Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Lampung, Oditur Militer Tuntut Kopka Bazarsah Hukuman Mati

Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Lampung, Oditur Militer Tuntut Kopka Bazarsah Hukuman Mati

Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Lampung, Oditur Militer Tuntut Kopka Bazarsah Hukuman Mati.-Foto: dokumen/sumeks.co -

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasus penembakan tragis yang menewaskan tiga anggota kepolisian di Kabupaten Way Kanan Lampung, terdakwa Kopka Bazarsah terancam pidana mati.

Sidang lanjutan terhadap terdakwa Kopral Kepala (Kopka) Bazarsah digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin 21 Juli 2025.

Dalam agenda sidang kali ini, tim Oditur Militer membacakan tuntutan berat terhadap terdakwa yang merupakan anggota TNI aktif.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto SH MH, bersama dua hakim anggota Mayor CHK (K) Endah Wulandari SH MH dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo SH, Oditur Militer Letkol CHK Darwin Butar Butar menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah atas tiga dakwaan sekaligus.

BACA JUGA:Kopda Bazarsah Penembak Kapolsek Negara Batin Lemas dan Sempat Diberi Air Minum Saat di Ruang Sidang

BACA JUGA:Sidang Perdana Oknum TNI Penembak Kapolsek Negara Batin Digelar Hari Ini di Pengadilan Militer Palembang

Ketiga korban dalam kasus ini adalah Bripka Petrus Apriyanto, Iptu Lusiyanto, dan Bripda Ghalip Surya Ganta, yang semuanya tewas dalam insiden penembakan yang mengguncang publik beberapa waktu lalu.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, Kopka Bazarsah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, memiliki senjata api ilegal, serta terlibat dalam pengelolaan perjudian tanpa izin.


Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Lampung, Oditur Militer Tuntut Kopka Bazarsah Hukuman Mati.-Foto: dokumen/sumeks.co -

Atas dasar tersebut, Oditur menyampaikan tuntutan hukuman mati bagi terdakwa.

"Kami menyatakan perbuatan terdakwa Kopka Bazarsah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 tentang perjudian," tegas Letkol CHK Darwin dalam sidang.

BACA JUGA:HARU, Kapolsek Negara Batin Dimakamkan di Kampung Halaman Sumber Harjo Buay Madang Timur OKU Timur

BACA JUGA:Rekam Jejak Kapolsek Negara Batin dan 2 Anggotanya yang Ditembak Oknum TNI, Saat Gerebek Judi Sabung Ayam

Tak hanya itu, Oditur juga menuntut pemecatan tidak hormat terhadap terdakwa dari institusi TNI, sebagai bentuk pidana tambahan atas perbuatannya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait