Geledah Rumah Alex Noerdin, Penyidik Kejati Amankan Satu Koper Diduga Barang Bukti Korupsi Pasar Cinde

Geledah Rumah Alex Noerdin, Penyidik Kejati Amankan Satu Koper Diduga Barang Bukti Korupsi Pasar Cinde

Geledah Rumah Alex Noerdin, Penyidik Kejati Amankan Satu Koper Diduga Barang Bukti Korupsi Pasar Cinde--

BACA JUGA:Alex Noerdin Sakit, Penyidik Kejati re-schedule Ulang Pemeriksaan Sebagai Tersangka Korupsi Pasar Cinde

Yakni, rumah mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, rumah Eddy Hermanto di Komplek Kedamaian Permai Tahap II, Kalidoni, serta rumah Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum di kawasan Ruby Residence Kecamatan Kemuning.

Proses penggeledahan ini menjadi bagian penting dalam upaya Kejati Sumsel, mengungkap tuntas dugaan penyimpangan dalam proyek kerja sama pemanfaatan aset daerah di Pasar Cinde yang menggunakan skema Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT).


Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel amankan koper hitam diduga berisi barang bukti terkait penyidikan korupsi pasar Cinde Palembang--

Dalam kasus ini, Kejati telah menetapkan lima orang sebagai tersangka:

1. Harnojoyo, mantan Wali Kota Palembang

2. Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel

3. Raimar Yousnaidi, Kepala Cabang PT Magna Beatum

4. Eddy Hermanto, Ketua Panitia Pengadaan Mitra BOT

5. Aldrin Tando, Direktur PT Magna Beatum.

Kelima tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan menyimpang dari prosedur yang berlaku dalam pengelolaan lahan strategis milik daerah.

Proyek yang sejatinya bertujuan memberi manfaat ekonomi, justru menjadi ladang korupsi berjemaah.

Kejati Sumsel memastikan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam kasus yang kini menyita perhatian publik luas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait