Dihukum 7 Tahun dan Denda Rp1 Miliar, Terdakwa Kasus Narkoba Pikir-Pikir

Dihukum 7 Tahun dan Denda Rp1 Miliar, Terdakwa Kasus Narkoba Pikir-Pikir

Terdakwa kasus narkoba menjalani persidangan di PN Kayuagung. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

BACA JUGA:Tangkap Residivis Narkoba di SP Padang OKI, Polisi Sempat Dihalangi Massa, Mobil Dilempar

Lalu ada 1 buah pipet plastik berbentuk sendok berada di teras tangga rumah terdakwa dan menemukan 1 dompet coklat berisi uang tunai sebesar Rp800 ribu berada di lantai kamar. 

"Keseluruhannya merupakan milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa berikut dengan barang bukti dibawa ke Polres OKI untuk proses lebih lanjut," beber Hakim. 

Terungkap perbuatan terdakwa melanggar tindak pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: