ASN Palembang Wajib Kenakan Pakaian Dinas Lengkap Sesuai Perwali Nomor 23 Tahun 2025

ASN Palembang Wajib Kenakan Pakaian Dinas Lengkap Sesuai Perwali Nomor 23 Tahun 2025

ASN Palembang Wajib Kenakan Pakaian Dinas Lengkap Sesuai Perwali Nomor 23 Tahun 2025--

c. Papan nama;

d. Tulisan “Kementerian Dalam Negeri”;

e. Tulisan “Pemerintah Kota Palembang”;

f. Lambang Pemerintah Kota Palembang; dan

g. Tanda pengenal.

BACA JUGA:Sekda Palembang Tegaskan Gaji Sopir Feeder Musi Emas Segera Dibayarkan

BACA JUGA:Siswa Bermasalah Digodok di Yonif 200 Riader, Sekda Palembang Aprizal: Agar Karakter Lebih Kuat

Lebih lanjut, Sekda menjelaskan bahwa pembagian hari penggunaan seragam juga telah ditetapkan secara tegas:

Hari Senin dan Selasa, ASN wajib mengenakan seragam kuning khaki lengkap dengan peci dan atribut.

Hari Rabu, ASN menggunakan pakaian dinas hitam putih lengkap dengan lambang dan atribut resmi lainnya.

Kebijakan ini, menurut Aprizal, tidak hanya mencerminkan identitas ASN Kota Palembang, tetapi juga menjadi pembeda yang jelas antara ASN Kota Palembang dengan ASN dari daerah lain. Hal ini sekaligus menjadi bagian dari proses evaluasi kinerja dan penilaian dari pimpinan terhadap para ASN.

BACA JUGA:Sambut Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Pemkot Palembang Meriahkan dengan Pawai Obor dan Tabligh Akbar

BACA JUGA:PT Bergaya Creative Group dan Pemkot Palembang Bahas Revitalisasi Lapangan Hatta: Jadi Icon Olahraga Baru

“Melalui Perwali ini, ASN Palembang memiliki identitas yang jelas dan profesional. Pakaian dinas lengkap bukan sekadar seragam, tetapi juga menjadi indikator kinerja, kedisiplinan, serta tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Terkait tingkat kedisiplinan ASN dalam mengikuti apel pagi, Aprizal menyebutkan bahwa saat ini sudah mencapai angka 80 persen. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: