Sengketa Lahan Eks Bioskop Cineplex Belum Ada Titik Terang, Ahli Waris Desak Hentikan Aktivitas Pembangunan

Sengketa Lahan Eks Bioskop Cineplex Belum Ada Titik Terang, Ahli Waris Desak Hentikan Aktivitas Pembangunan

Sidang Sengketa Lahan Eks Bioskop Cineplex Berlanjut, Ahli Waris Desak Hentikan Aktivitas Pembangunan--

Sengketa ini berakar dari dugaan saling klaim atas lahan yang berada di sekitar eks Bioskop Cineplex Pasar Cinde, di Jalan Jenderal Sudirman, Palembang.


Pihak pembantah ahli waris Raden Nangling turut mempersilahkan bukti surat atas kepemilikan lahan eks bioskop Cineplex Pasar Cinde Palembang--

Dalam perkara ini, Raden Helmi Fansuri sebagai ahli waris Raden Nangling menggugat Gunawati Koko Thamrin beserta pihak turut tergugat lainnya.

Sebelumnya, pihak PN Palembang juga pernah melakukan konstatering atau pencocokan data terhadap lahan sengketa tersebut.

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Terima Hibah Lahan-Bangunan Eks Bioskop Nasional Senilai Miliaran Rupiah

BACA JUGA:Say Goodbye Rebahin! Nonton Film Bioskop Pengepungan di Bukit Duri Aman dan Nyaman Tanpa Iklan

Kegiatan ini dilaksanakan pada 12 Agustus 2024 dan turut melibatkan petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.

Puluhan kios pedagang yang berada di sekitar lokasi juga ikut didata dan lahannya diukur oleh petugas untuk memastikan keabsahan dan kesesuaian data.

Kegiatan konstatering tersebut merupakan langkah persiapan menjelang proses eksekusi, sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus dengan nomor surat 13/Pdt.Eks/2023/PN Plg jo. No.201/Pdt.G/2022/PN Pig jo. No.34/PDT/2023/PT.PLG tertanggal 30 Juli 2024.

Meski demikian, fakta bahwa kini terindikasi adanya aktivitas pembangunan di lahan yang masih disengketakan menuai tanda tanya besar.

BACA JUGA:Kapolres Ingatkan Sengketa Lahan PT Cikencreng Berpotensi Timbulkan Konflik di Lubuklinggau

BACA JUGA:BPN Canangkan Gema Patas Hindari Sengketa Lahan di Banyuasin, Askolani: Zaman Dahulu Bukti Tanah Cukup Pohon

Proses hukum pun semakin rumit, karena selain soal kepemilikan, kini muncul potensi pelanggaran administratif berupa pelaksanaan pembangunan sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Publik pun kini menanti langkah majelis hakim untuk merespons permintaan penghentian pembangunan di lahan tersebut, demi menjaga objektivitas dan supremasi hukum di tengah-tengah masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: