Pengesahan Koperasi Merah Putih di Bangka Belitung Capai 96 Persen, Target 100 Persen Sebelum 30 Juni 2025

Kaswo, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, mengumumkan bahwa pengesahan Koperasi Merah Putih di provinsi tersebut telah mencapai 96 persen per 22 Juni 2025, dengan target 100 persen pada akhir Juni 2025.--
Dengan status badan hukum, koperasi tersebut memiliki hak hukum yang jelas dalam melakukan kegiatan usaha, memperluas jaringan usaha, serta mendapatkan akses lebih mudah ke pembiayaan dan berbagai bantuan lainnya.
Pengesahan koperasi berbadan hukum juga membuka peluang bagi masyarakat desa dan kelurahan untuk lebih mandiri secara ekonomi melalui pengelolaan sumber daya lokal secara bersama-sama.
BACA JUGA:Menuju Sistem Peradilan Modern, Kanwil Kemenkum Babel Antusias Ikuti Sosialisasi RUU KUHAP
BACA JUGA:Kemenkum Babel Gelar Sosialisasi Virtual E-Harmonisasi untuk Permohonan Raperda Daerah
Pentingnya pembentukan koperasi yang berbadan hukum ini juga diakui oleh Plt. Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, yang menekankan bahwa upaya untuk menyelesaikan proses ini merupakan langkah penting dalam mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat, terutama di daerah-daerah pedesaan.
Dengan keberhasilan yang telah tercapai sejauh ini, Provinsi Bangka Belitung kini menempati posisi kedua setelah Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah mencapai 100% pengesahan koperasi desa/kelurahan berbadan hukum.
Pihak Kemenkum berharap, pencapaian ini dapat menjadi contoh bagi provinsi lainnya dalam mempercepat proses pengesahan koperasi di daerah masing-masing.
Secara keseluruhan, proses pengesahan Koperasi Merah Putih di Bangka Belitung menunjukkan kemajuan yang menggembirakan dan berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, target untuk mencapai 100% pada akhir Juni 2025 diharapkan dapat tercapai, memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: