Bos Sawit Afen Minta Bebas, Jaksa Siap Patahkan Eksepsi Kasus Korupsi Izin Kebun Sawit Musi Rawas

Kasi Pidsus Kejari Musi Rawas Imam Murtadlo SH MH--
Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa dari total 10.200 hektare lahan yang diajukan PT DAM untuk izin kebun sawit, sekitar 5.974,90 hektare ternyata merupakan lahan milik negara yang secara hukum tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan komersial.
Kasus ini juga menyeret nama Ridwan Mukti, mantan Bupati Musi Rawas, yang diduga berperan besar dalam meloloskan proses perizinan melalui praktik kolusi.
Terdakwa Efenddy Suyono alias Afen tetap pakai masker didalam ruang sidang pembacaan keberatan atas dakwaan kasus korupsi izin kebun sawit Musi Rawas--
Dokumen-dokumen izin disebut telah dimanipulasi dan diterbitkan tanpa dasar hukum yang sah.
Meski telah menunjukkan itikad baik dengan menitipkan uang sebesar Rp61,3 miliar kepada penyidik sebagai bentuk pengembalian kerugian negara, serta lahan sawit yang telah disita, jaksa menilai bahwa hal tersebut tidak menghapus tindak pidana yang telah terjadi.
"Pengembalian kerugian negara memang dapat meringankan, tetapi tidak menghapus pertanggungjawaban pidana," tutup Imam.
Kini, nasib Effendy Suyono alias Afen akan sangat bergantung pada keputusan majelis hakim terhadap nota keberatan yang diajukannya. Sidang selanjutnya dijadwalkan dalam waktu dekat dengan agenda tanggapan dari JPU.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: