Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Apresiasi Komitmen Singapura dalam Perjanjian Ekstradisi dengan Indonesia

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Apresiasi Komitmen Singapura dalam Perjanjian Ekstradisi dengan Indonesia

Memperkuat hubungan bilateral, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyambut baik komitmen Pemerintah Singapura dalam perjanjian ekstradisi dan mutual legal assistance (MLA).--

SUMEKS.CO - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, memberikan apresiasi tinggi terhadap komitmen Pemerintah Singapura dalam menjalankan perjanjian ekstradisi atau mutual legal assistance (MLA) antara kedua negara.

Perjanjian ini menjadi simbol kemajuan hubungan diplomatik yang menguntungkan kedua belah pihak, dengan fokus pada penguatan supremasi hukum.

Dalam pertemuan tingkat tinggi yang berlangsung pada Senin 16 Juni 2025 di Parliament House Singapura, yang turut dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan pandangannya tentang pentingnya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.

Supratman menegaskan bahwa komitmen yang diberikan oleh Pemerintah Singapura untuk melaksanakan perjanjian tersebut merupakan langkah positif yang akan mempererat kerjasama di bidang penegakan hukum lintas negara.

BACA JUGA:Komitmen Kanwil Kemenkum Babel Percepat Legalitas Koperasi Merah Putih di Desa/Kelurahan

BACA JUGA:Kemenkum Babel Serahkan Sertifikat Hak Cipta 'Sekuntum Melati' ke Anggota DPR RI

“Pemerintah Singapura berkomitmen untuk melaksanakan perjanjian yang telah ditandatangani. Hal ini adalah langkah penting dalam memperkuat hubungan kedua negara,” ujar Supratman saat diwawancarai oleh wartawan.

Menteri Hukum juga optimis bahwa perjanjian ini akan memperkuat koordinasi antara Indonesia dan Singapura dalam penanganan masalah hukum lintas negara.

Selain pembahasan mengenai ekstradisi, kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Singapura juga menghasilkan beberapa kesepakatan penting, seperti penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang mencakup pengembangan energi ramah lingkungan.

Salah satu kesepakatan utama adalah pengembangan perdagangan listrik yang bersih dan teknologi penangkapan serta penyimpanan karbon (CCS) lintas batas, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap upaya keberlanjutan lingkungan kedua negara.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Lakukan Harmonisasi Empat Rancangan Produk Hukum Daerah Pangkal Pinang

BACA JUGA:Menuju Sistem Peradilan Modern, Kanwil Kemenkum Babel Antusias Ikuti Sosialisasi RUU KUHAP

Dalam bidang industri hijau, juga terdapat MoU yang berfokus pada pembangunan kawasan industri hijau di Provinsi Kepulauan Riau, yang nantinya akan melibatkan berbagai pihak di Indonesia dan Singapura.

Penandatanganan MoU ini akan memperkuat kerjasama antara kedua negara dalam upaya menjaga keberlanjutan dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait