Eks Anggota TNI Gabung Militer Rusia Tanpa Izin, Kewarganegaraan Indonesia Bisa Dicabut

Eks Anggota TNI Gabung Militer Rusia Tanpa Izin, Kewarganegaraan Indonesia Bisa Dicabut

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan syarat kehilangan kewarganegaraan Indonesia dalam kasus Satria Arta Kumbara.--

SUMEKS.CO - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa eks anggota TNI Angkatan Laut, Satria Arta Kumbara, memenuhi syarat untuk kehilangan kewarganegaraan Indonesia setelah bergabung dengan militer Rusia.

Pernyataan ini disampaikan oleh Supratman pada Rabu, 14 Mei 2025, di ruang kerjanya, menanggapi laporan yang beredar mengenai status kewarganegaraan Satria yang terindikasi aktif dalam dinas tentara asing tanpa izin resmi dari Presiden Indonesia.

Menurut Supratman, berdasarkan pengecekan yang dilakukan pada sistem kewarganegaraan melalui situs www.kewarganegaraan.ahu.go.id per 12 Mei 2025, Satria Arta Kumbara belum mengajukan permohonan untuk kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Namun, meski demikian, Supratman menegaskan bahwa status kewarganegaraan Satria dapat hilang secara otomatis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Siap Ikuti Desk Evaluasi Menuju WBBM

BACA JUGA:Kemenkum Babel Gelar Penilaian Kompetensi Pegawai Secara Virtual, 42 Pegawai Dinyatakan Optimal

Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa kewarganegaraan Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, khususnya pada Pasal 23 huruf d dan e, yang menetapkan bahwa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dapat kehilangan kewarganegaraannya jika bergabung atau aktif dalam dinas tentara asing tanpa izin dari Presiden Republik Indonesia.

“Berdasarkan Undang-undang kita, tidak boleh seorang warga negara Indonesia terlibat atau aktif di militer asing tanpa se-izin Presiden. Kalau dia tidak punya izin, maka status kewarganegaraannya hilang,” ujar Supratman.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa peraturan yang ada di Indonesia sangat jelas mengenai pelarangan bagi WNI untuk terlibat dalam dinas militer asing tanpa persetujuan otoritas tertinggi negara, yakni Presiden.

Selain itu, Supratman mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 yang mengatur tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.

BACA JUGA:Kemenkum Babel Gelar Rapat Penting untuk Penyempurnaan Tiga Ranperda Kabupaten Bangka Barat

BACA JUGA:5 Pejabat Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Pelatihan Public Speaking untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Dalam Pasal 31 huruf c dan d Peraturan Pemerintah tersebut, ditegaskan bahwa seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia secara otomatis apabila terlibat dalam militer asing tanpa izin dari Presiden.

Dengan demikian, berdasarkan kedua regulasi tersebut, Supratman menegaskan bahwa Satria Arta Kumbara telah memenuhi unsur-unsur yang ditetapkan untuk kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait