Menteri Hukum Temui Diaspora Indonesia di Inggris, Bahas Kebijakan Baru untuk Memperkuat Kontribusi Global

Menteri Hukum Temui Diaspora Indonesia di Inggris, Bahas Kebijakan Baru untuk Memperkuat Kontribusi Global

Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum dan HAM, berdiskusi dengan diaspora Indonesia di Inggris, membahas kebijakan kewarganegaraan dan investasi untuk memperkuat kontribusi mereka dalam pembangunan nasional.--

LONDON, SUMEKS.CO - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, melakukan kunjungan ke Inggris pada Sabtu, 8 Februari 2025, untuk bertemu dengan diaspora Indonesia yang tinggal di negara tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, Supratman membahas berbagai kebijakan kewarganegaraan yang dirancang untuk memudahkan diaspora Indonesia berkontribusi lebih besar dalam pembangunan nasional, baik melalui pengembangan ilmu pengetahuan maupun investasi.

Dalam diskusi yang berlangsung hangat di London itu, Supratman menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia sangat ingin meningkatkan peran diaspora dalam kemajuan tanah air.

Ia menjelaskan bahwa kontribusi diaspora dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti mentransfer ilmu dan teknologi, memperkenalkan budaya produktif, serta berinvestasi di berbagai sektor ekonomi Indonesia.

BACA JUGA:Kemenkumham Babel Dorong Pendaftaran Hak Cipta dan Desain Industri di Universitas Pertiba

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Babel Bahas Penggunaan Dana Desa untuk THR Perangkat Desa

"Pemerintah Indonesia ingin meningkatkan peran diaspora dalam pembangunan nasional. Caranya bisa melalui transfer ilmu dan teknologi, pelembagaan budaya produktif, hingga berinvestasi di Indonesia," ujar Supratman di hadapan para peserta diskusi yang terdiri dari perwakilan diaspora Indonesia di Inggris.

Supratman juga menjelaskan bahwa untuk mendukung kemudahan diaspora dalam berkontribusi, pemerintah Indonesia sedang merancang beberapa kebijakan terkait kewarganegaraan.

Salah satu contohnya adalah pengembangan mekanisme serupa dengan Overseas Citizenship of India (OCI) yang diterapkan oleh pemerintah India.

Dalam sistem OCI, pemerintah India memberikan berbagai fasilitas, seperti visa seumur hidup, kemudahan dalam bekerja, kepemilikan properti, dan akses ke beasiswa. Fasilitas ini memberikan kemudahan bagi diaspora India untuk beraktivitas di negara asal mereka.

BACA JUGA:Transformasi Layanan Publik! Kanwil Kemenkumham Babel Evaluasi Survei untuk Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi

BACA JUGA:Pengawasan Notaris Diperketat! Kemenkumham Babel Gelar Rapat Koordinasi untuk Tingkatkan Profesionalisme

"Kementerian Hukum telah melakukan studi banding, termasuk mengenai mekanisme OCI yang memberikan berbagai fasilitas bagi diaspora India. Ini dapat kita adopsi di Indonesia, tentu dengan penyesuaian yang sesuai dengan aturan yang berlaku di tanah air. Dengan demikian, diharapkan para diaspora bisa lebih mudah mengakses Indonesia," jelas Supratman.

Selain itu, dalam pertemuan tersebut, Menkumham juga menekankan pentingnya mempermudah proses investasi oleh diaspora Indonesia. Ia mengatakan, Kementerian Hukum akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk menggali peluang agar diaspora dapat berinvestasi dalam sektor-sektor strategis di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: