Menteri Hukum Tegaskan WNI Kehilangan Kewarganegaraan Jika Menjadi Tentara Asing

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan penjelasan terkait peraturan kewarganegaraan.--
SUMEKS.CO - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, baru-baru ini menegaskan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang terbukti menjadi tentara di negara asing akan kehilangan kewarganegaraannya secara otomatis.
Pernyataan ini dikeluarkan dalam rangka menanggapi beberapa peristiwa yang terjadi terkait status kewarganegaraan seseorang yang terlibat dalam dinas tentara asing.
Menurut Supratman, hal ini sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pada Pasal 23, huruf (d) dan (e), secara eksplisit menyatakan bahwa seorang WNI akan kehilangan kewarganegaraan jika mereka masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden, atau secara sukarela menjadi bagian dari dinas negara asing yang jabatan-jabatannya hanya bisa diisi oleh Warga Negara Indonesia.
"Jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraannya. Ini sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 23 huruf d dan e," ujar Supratman dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Supratman juga menjelaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Kewarganegaraan tersebut diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pasal 31 Peraturan Pemerintah ini memperjelas tata cara dan proses terkait kehilangan kewarganegaraan, khususnya bagi mereka yang terlibat dalam dinas tentara asing tanpa izin resmi.
Namun, pernyataan Supratman ini datang setelah munculnya polemik mengenai status kewarganegaraan Satria Arta Kumbara, seorang mantan TNI Angkatan Laut (AL) yang dikabarkan telah bergabung dengan tentara asing.
BACA JUGA:Capaian Luar Biasa Kanwil Kemenkum Babel di Bidang Administrasi Hukum Umum Semester 1 2025
BACA JUGA:Ini Capaian Luar Biasa Kanwil Kemenkum Babel dalam Pembinaan Hukum 2025
Satria diketahui sempat menyesal atas tindakannya tersebut dan ingin kembali menjadi WNI. Namun, Supratman menegaskan bahwa meskipun hal tersebut beredar di media, sampai saat ini Kementerian Hukum belum menerima laporan resmi mengenai status Satria Arta.
Supratman menjelaskan bahwa, jika terbukti Satria Arta Kumbara memang bergabung dengan tentara asing, maka ia akan kehilangan kewarganegaraannya sesuai dengan UU Kewarganegaraan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: