Eks Anggota TNI Gabung Militer Rusia Tanpa Izin, Kewarganegaraan Indonesia Bisa Dicabut

Eks Anggota TNI Gabung Militer Rusia Tanpa Izin, Kewarganegaraan Indonesia Bisa Dicabut

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan syarat kehilangan kewarganegaraan Indonesia dalam kasus Satria Arta Kumbara.--

Hal ini menandakan bahwa meskipun tidak ada permohonan resmi yang diajukan oleh Satria, status kewarganegaraannya sudah dapat dinyatakan hilang.

Namun demikian, Supratman juga menjelaskan bahwa meskipun syarat-syarat hukum untuk kehilangan kewarganegaraan sudah terpenuhi, terdapat prosedur administrasi yang perlu dilalui sebelum pemerintah Indonesia dapat mengeluarkan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan.

BACA JUGA:Optimalkan Pendaftaran Jaminan Fidusia, Kemenkum Babel Dorong Peningkatan PNBP dan Pembiayaan UMKM

BACA JUGA:Kemenkum Babel Pimpin Harmonisasi Ranperda dan Ranperwako untuk Perbaikan Tata Kelola di Pangkal Pinang

Salah satu langkah awal yang perlu diambil adalah adanya laporan dari instansi pusat, daerah, atau masyarakat yang mengetahui adanya WNI yang terindikasi kehilangan kewarganegaraan.

"Laporan tersebut kemudian akan diperiksa oleh Kementerian Hukum dan HAM, yang nantinya akan memprosesnya untuk menerbitkan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan," kata Supratman.

Terkait kasus Satria Arta Kumbara, Kementerian Hukum dan HAM saat ini telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow, Rusia.

Tujuan koordinasi ini adalah untuk memastikan bahwa laporan mengenai kehilangan kewarganegaraan Satria yang terindikasi bergabung dengan militer Rusia tanpa izin Presiden segera diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku.

BACA JUGA:Rayakan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Kemenkum Babel Gelar Klinik KI Bergerak untuk Masyarakat

BACA JUGA:Kantor Wilayah Kemenkum Babel Ikuti Forum Pendalaman Materi Secara Virtual

Meskipun prosedur administratif dan pemeriksaan masih berjalan, Supratman menegaskan bahwa Indonesia akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius untuk memastikan bahwa peraturan terkait kewarganegaraan dapat diterapkan dengan tegas.

Pemerintah, katanya, berkomitmen untuk menjaga kedaulatan dan integritas negara dengan menegakkan peraturan hukum yang ada.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan individu yang sebelumnya merupakan anggota TNI Angkatan Laut, yang menunjukkan bahwa meskipun sudah tidak aktif dalam dinas militer Indonesia, seseorang tetap dapat dikenai sanksi terkait kewarganegaraan jika terbukti melanggar ketentuan hukum Indonesia.

Oleh karena itu, peristiwa ini memberikan pelajaran penting bagi WNI lainnya tentang pentingnya mematuhi aturan yang berlaku di negara asal mereka, terutama dalam hal kewarganegaraan dan keterlibatan dalam militer asing.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait