Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Apresiasi Komitmen Singapura dalam Perjanjian Ekstradisi dengan Indonesia

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Apresiasi Komitmen Singapura dalam Perjanjian Ekstradisi dengan Indonesia

Memperkuat hubungan bilateral, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyambut baik komitmen Pemerintah Singapura dalam perjanjian ekstradisi dan mutual legal assistance (MLA).--

Selain itu, terdapat pula MoU yang berfokus pada keamanan pangan dan teknologi pertanian, yang juga mencakup program pengembangan petani muda serta pertukaran praktik terbaik di bidang pertanian.

MoU ini menjadi landasan bagi kedua negara untuk bekerja sama dalam meningkatkan ketahanan pangan dan kualitas produksi pertanian di kawasan Asia Tenggara.

BACA JUGA:Kemenkum Babel Gelar Sosialisasi Virtual E-Harmonisasi untuk Permohonan Raperda Daerah

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasi Dua Ranperda Inisiatif DPRD Bangka Selatan

Terkait dengan penandatanganan MoU tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Hukum akan memberikan dukungan penuh dalam implementasi berbagai kesepakatan ini.

Baik di bidang energi, perumahan, pangan, maupun industri hijau, Kementerian Hukum berkomitmen untuk memberikan bantuan terkait regulasi dan implementasi hukum yang mendukung keberhasilan MoU tersebut.

“Kementerian Hukum sudah pasti akan memberikan dukungan penuh terkait MoU yang ditandatangani, baik dalam hal regulasi yang mendukung pengembangan energi ramah lingkungan, pembangunan kawasan industri hijau, hingga sektor pangan dan teknologi pertanian,” ungkap Supratman.

Kunjungan ini juga menunjukkan upaya Indonesia dan Singapura dalam mempererat hubungan bilateral mereka, yang tidak hanya berfokus pada ekonomi, tetapi juga pada penegakan hukum, keberlanjutan lingkungan, dan ketahanan pangan. Komitmen kedua negara ini diharapkan dapat membuka jalan bagi kerjasama yang lebih erat dan menguntungkan kedua belah pihak di masa depan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait