Rusia Dukung Keanggotaan Indonesia di HCCH dan Kerja Sama Organisasi Nirlaba

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dan Menteri Kehakiman Rusia Konstantin Chuychenko usai pertemuan bilateral di Moskow, menandatangani MoU kerja sama bidang organisasi nirlaba serta memperkuat dukungan Rusia terhadap keanggotaan Indonesia di HCCH. --
SUMEKS.CO - Dalam rangkaian kunjungan kerja resmi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, ke Federasi Rusia, Indonesia dan Rusia kembali menegaskan komitmen kerja sama hukum bilateral melalui serangkaian pertemuan strategis dan penandatanganan kesepakatan.
Salah satu hasil penting dari pertemuan bilateral dengan Menteri Kehakiman Rusia, Konstantin Chuychenko, adalah dukungan penuh dari Rusia terhadap proses keanggotaan Indonesia di Hague Conference on Private International Law (HCCH).
HCCH merupakan organisasi internasional yang bertujuan untuk menyatukan aturan hukum perdata internasional secara progresif.
Dukungan Rusia ini menambah kekuatan posisi Indonesia yang tengah menyusun Rancangan Undang-undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI), yang telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2025.
“Pemerintah Rusia mendukung penuh keanggotaan Indonesia di HCCH dan juga mendukung Indonesia untuk mengaksesi Services Convention, bagian penting dari konvensi HCCH,” kata Chuychenko dalam pertemuan tersebut.
Dukungan ini semakin memperkokoh kerja sama yang sudah dibangun sebelumnya antara kedua negara. Sebelumnya, Indonesia dan Rusia telah menandatangani perjanjian Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA Pidana) pada 13 Desember 2019, yang telah diratifikasi melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 2021 dan berlaku efektif sejak 18 Desember 2021.
Tidak hanya itu, perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Rusia yang ditandatangani pada 31 Maret 2023 saat ini tengah dalam proses ratifikasi.
Meski belum diratifikasi, pelaksanaan kerja sama ekstradisi telah berjalan baik berkat hubungan diplomatik yang kuat. Dalam pertemuan tersebut, juga dibahas perkembangan proses permintaan MLA dan ekstradisi yang sedang berjalan.
BACA JUGA:Penguatan Indikasi Geografis: Kemenkum Sumsel Dorong Perlindungan Kopi Robusta OKU Selatan
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel dan Pemkab OKU Selatan Percepat Pembentukan Posbakum dan Koperasi Merah Putih
Sebagai bagian dari kunjungan kerja ini, pada 20 Mei 2025, telah dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua negara dalam bidang organisasi nirlaba.
MoU ini menjadi tonggak baru kerja sama hukum Indonesia-Rusia yang bertujuan membentuk kerangka kerja legal terkait pendirian, pendaftaran, pengawasan, dan pembubaran organisasi nirlaba.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: