Permohonan Kekayaan Intelektual dan AHU Meningkat Tajam di 2025, Kemenkum Catat Kinerja Impresif

Permohonan Kekayaan Intelektual dan AHU Meningkat Tajam di 2025, Kemenkum Catat Kinerja Impresif

Layanan digital Kemenkumham sukses dorong peningkatan permohonan merek dan hak cipta di 2025.--

SUMEKS.CO - Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatat kinerja cemerlang pada kuartal pertama tahun 2025 dalam bidang Kekayaan Intelektual (KI) dan Administrasi Hukum Umum (AHU).

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa transformasi digital menjadi faktor utama yang mendorong lonjakan jumlah permohonan dan penyelesaian di kedua bidang tersebut.

Dalam periode Januari hingga April 2025, Kemenkumham berhasil menyelesaikan 123.933 permohonan Kekayaan Intelektual, meningkat drastis sebesar 70,87% dibandingkan periode yang sama tahun 2024 yang hanya mencatat 72.530 permohonan.

“Di tengah efisiensi anggaran, Kemenkum tetap menunjukkan kinerja yang impresif. Pada kuartal pertama 2025, penyelesaian permohonan melonjak 70,87% dibandingkan periode yang sama tahun 2024,” kata Supratman pada Sabtu, 24 Mei 2025.

BACA JUGA:Kemenkum Babel Gelar Sosialisasi Virtual E-Harmonisasi untuk Permohonan Raperda Daerah

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasi Dua Ranperda Inisiatif DPRD Bangka Selatan

Kontribusi terbesar dalam capaian tersebut datang dari penyelesaian permohonan merek dan hak cipta. Penyelesaian merek tercatat naik dari 31.791 menjadi 73.074 atau mengalami kenaikan sebesar 129,86%.

Sedangkan hak cipta melalui layanan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) juga meningkat dari 34.241 menjadi 43.491 atau sebesar 27%.

Tidak hanya penyelesaian, jumlah permohonan dari masyarakat juga menunjukkan tren positif. Selama kuartal pertama 2025, permohonan dari masyarakat untuk berbagai jenis kekayaan intelektual seperti merek, paten, desain industri, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu, mencapai 88.893 permohonan, naik 15,29% dibandingkan dengan kuartal pertama 2024 yang berjumlah 77.099.

“Kenaikan permohonan dari masyarakat juga dipicu oleh proses digitalisasi yang mempercepat layanan. Masyarakat kini lebih mudah mengakses layanan perlindungan hukum,” tambahnya.

BACA JUGA:Desa Keciput Belitung Diusulkan Jadi Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual oleh Kanwil Kemenkum Babel

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Rapat Harmonisasi 4 Ranperkada dari Pemkab Bangka Tengah

Peningkatan Kinerja di Bidang AHU

Di bidang Administrasi Hukum Umum, Kemenkumham turut mencatat kemajuan signifikan. Salah satunya adalah percepatan dalam program strategis nasional berupa pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, bagian dari realisasi Asta Cita ke-2 dan ke-6 Presiden Prabowo Subianto.

Hingga 20 Mei 2025, lebih dari 17.000 pengajuan nama Koperasi Merah Putih telah diterima. Supratman menyatakan komitmennya untuk terus mendorong percepatan pembentukan badan hukum koperasi agar target nasional sebanyak 80.000 koperasi dapat tercapai.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait