CATAT, Tidak Ada Lagi Ilegal Drilling, Permen Nomor 14 Minyak Sumur Rakyat Diserap K3S

CATAT, Tidak Ada Lagi Ilegal Drilling, Permen Nomor 14 Minyak Sumur Rakyat Diserap K3S

Tidak ada lagi ilegal drilling, Permen nomor 14 minyak sumur rakyat diserap K3S--

SUMEKS.CO - Tidak ada lagi ilegal drilling, Permen ESDM nomor 14/2025 menyebut bahwa minyak sumur rakyat akan diserap oleh K32.

K3S ini adalah badan usaha yang punya kontrak kerjasama dengan pemerintah yang diwakili SKK Migas atau Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Namun ada syaratnya, tambang minyak yang bakal diserap Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) itu harus memenuhi beberapa syarat.

Hingga 15 Juli 2025 nanti semua sumur minyak rakyat yang memenuhi syarat datanya akan diserahkan pada Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

BACA JUGA:Tambang Rakyat Ilegal Kian Marak, APH Terkesan Tutup Mata

BACA JUGA:Kaffah Minta MPK Fokus Kaji Tambang Rakyat

Tambang minyak ilegal yang kemudian memenuhi syarat untuk dilegalkan itu harus dikelola dibawah BUMD, Koperasi, atau UMKM.

Soal pembentukan koperasi atau BUMD yang bisa terlibat dalam pengelolaan sumur minyak, Gubernur Sumsel H Herman Deru mendukung penuh. 

“Kita tunggu inventarisasi selesai dulu, baru kemudian kita berbicara yang lain,” tegas Herman Deru.

Selanjutnya, berdasarkan Permen Nomor 14 itu, kategori tambang minyak rakyat yang bisa dilegalkan adalah sumur minyak tua yang dibor sebelum tahun 1970.

Sumur minyak itu dulunya pernah berproduksi tapi tidak lagi diusahakan.

Sumur minyak produksi namun tidak aktif lagi paling sedikit 6 bulan, dan bukan sumur tua.

BACA JUGA:Banyak Sosok Mengerikan Dibalik Tambang Ilegal di Sumsel, Tambang Besar Tutup Saja, Tambang Rakyat Jangan!

BACA JUGA:Buntut Penahanan 2 Tersangka Kasus Tambang Rakyat di Lahat, Warga Gelar Aksi Damai

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: