Kasus Pembunuhan Kapolsek Negara Batin, Belasan Saksi Bakal Ungkap Fakta Mencengangkan di Sidang Militer?

Kasus Pembunuhan Kapolsek Negara Batin, Belasan Saksi Bakal Ungkap Fakta Mencengangkan di Sidang Militer?--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Perkara hukum yang melibatkan anggota militer kembali menjadi sorotan. Hari ini, Senin 16 Juni 2025, Pengadilan Militer I-04 Palembang memasuki babak baru dalam proses peradilan kasus pembunuhan terhadap Kapolsek Negara Batin, AKP Lusiyanto.
Terdakwa utama dalam kasus ini adalah Kopda Bazarsah, yang dijerat dengan dakwaan berlapis, termasuk pembunuhan berencana, kepemilikan senjata api ilegal, serta dugaan keterlibatan dalam aktivitas perjudian.
Agenda sidang hari ini difokuskan pada tahap pembuktian perkara. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim redaksi, tim oditur militer dijadwalkan bakal menghadirkan sekitar 12 orang saksi untuk memberikan kesaksian.
Menariknya, sebagian besar dari saksi-saksi tersebut merupakan anggota TNI yang bertugas di wilayah Lampung, lokasi terjadinya peristiwa tragis tersebut.
BACA JUGA: Pasrah, Terdakwa Kopda Bazarsah Tak Ajukan Eksepsi Dalam Kasus Pembunuhan Kapolsek Negara Batin
BACA JUGA:Kopda Bazarsah Penembak Kapolsek Negara Batin Lemas dan Sempat Diberi Air Minum Saat di Ruang Sidang
Meski hingga siang hari persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto SH MH belum dimulai, sejumlah saksi telah terlihat hadir di sekitar area pengadilan.
Mereka datang satu per satu dan menunggu giliran untuk dipanggil masuk ke ruang sidang.
Kopda Bazarsah terdakwa kasus pembunuhan Kapolsek Negara Batin Lampung telah tiba di Pengadilan Militer I-04 Palembang--
Pun demikian dengan terdakwa Bazarsah, dengan dikawal ketat petugas TNI telah hadir digedung Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Pada sidang sebelumnya, dakwaan yang dibacakan tim oditur militer sempat mengungkap fakta yang mengejutkan publik.
Diketahui bahwa, penembakan terhadap AKP Lusiyanto dilakukan menggunakan senjata api ilegal.
Senjata tersebut merupakan hasil modifikasi dari dua jenis senapan laras panjang yakni SS-1 buatan PT Pindad dan FN FNC, tanpa dilengkapi nomor seri resmi.
BACA JUGA:Dakwaan Kasus Kopda Bazarsah Ungkap Dugaan Kongkalikong hingga Bagi-Bagi Jatah Antar Sesama Oknum
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: