Kasus Pembunuhan Kapolsek Negara Batin, Belasan Saksi Bakal Ungkap Fakta Mencengangkan di Sidang Militer?

Kasus Pembunuhan Kapolsek Negara Batin, Belasan Saksi Bakal Ungkap Fakta Mencengangkan di Sidang Militer?--
BACA JUGA:Kopda Bazarsah Didakwa Berlapis, Terungkap Peran dalam Pembunuhan Kapolsek Negara Batin
Senapan SS-1 sendiri adalah senjata standar milik TNI yang dikenal memiliki kemampuan tinggi.
Dengan bobot sekitar 4,02 kg dalam kondisi kosong dan 4,38 kg ketika terisi, senapan ini menggunakan peluru kaliber 5.56 x 45 mm standar NATO yang mampu menjangkau sasaran secara akurat hingga jarak 400 meter.
Selain senjata itu, aparat penyidik juga menyita dua buah magazine serta 20 butir peluru tajam kaliber 5.56 mm yang disebut berasal dari almarhum Kopda Zeni Erwanta, seorang prajurit yang juga terkait dalam kasus ini.
Tidak hanya soal senjata, proses penyelidikan juga menguak kemungkinan adanya praktik "kongkalikong" di balik layar.
BACA JUGA:Kapolsek Negara Batin Lampung dan 2 Anak Buahnya Tewas Ditembak Saat Gerebek Arena Sabung Ayam
Dugaan tentang pembagian jatah dan keterlibatan oknum dalam jaringan perjudian semakin memperumit perkara ini.
Hal tersebut memperkuat alasan mengapa dakwaan terhadap Kopda Bazarsah sangat berat, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Publik menaruh perhatian besar terhadap jalannya sidang ini. Kasus ini dinilai bukan sekadar soal pelanggaran pidana berat, melainkan juga soal integritas institusi militer dan kepolisian.
Apalagi, korban adalah seorang perwira polisi aktif dan pelaku berasal dari lingkungan militer, yang selama ini dikenal memiliki kedisiplinan tinggi.
Pihak pengadilan militer sendiri menegaskan bahwa seluruh proses persidangan akan dilangsungkan secara objektif dan sesuai dengan hukum yang berlaku di lingkungan TNI.
"Transparansi dan keadilan adalah hal mutlak dalam kasus ini, maka dari itu tolong bantu kami agar persidangan berjalan lancar," ujar Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto saat itu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: