Antisipasi Membludaknya Pengunjung Sidang Kasus Korupsi PT Dapo Agro Makmur, PN Palembang Imbau Hal ini

Koordinator Juri Bicara PN Palembang Raden Zaenal Arif SH MH (Kiri)--
BACA JUGA:Kasi Pidsus Sayangkan Pengawalan Ketat Kerabat Afen, Terdakwa Korupsi Izin Kebun Sawit Musi Rawas
Diberitakan sebelumnya, sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH dengan pembacaan dakwaan penuh sesak pengunjung sidang hingga menyulitkan awak media untuk melakukan peliputan sidang.
Kasus ini mencuat setelah penyidikan mendalam oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), mengungkap adanya praktik penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Surat Pengakuan Hak (SPH) untuk lahan perkebunan kelapa sawit.
Suasana sidang Tipikor PN Palembang sidang perdana izin kebun sawit Musi Rawas--
Dari total 10.200 hektare lahan yang diajukan untuk izin, sekitar 5.974,90 hektare diketahui merupakan lahan milik negara yang secara hukum tidak dapat dialihfungsikan.
Kelima terdakwa diduga terlibat dalam skema kolusi yang melibatkan manipulasi dokumen dan penerbitan izin tanpa dasar hukum yang sah.
Ridwan Mukti diduga menggunakan posisinya sebagai Bupati Musi Rawas saat itu untuk memuluskan proses perizinan, sementara Effendi Suyono, pengusaha sawit asal Bangka sekaligus Direktur PT Dapo Agro Makmur (PT DAM), disebut sebagai pihak swasta yang diuntungkan dalam kasus ini.
Sebagai bentuk itikad baik, Effendi telah menitipkan uang sebesar Rp61,3 miliar kepada penyidik sebagai pengembalian dugaan kerugian negara.
Selain itu, lahan perkebunan kelapa sawit miliknya juga telah disita oleh aparat penegak hukum. Meski begitu, jaksa tetap menilai tindakan tersebut tidak menghapus tindak pidana yang telah terjadi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: