Kasi Pidsus Sayangkan Pengawalan Ketat Kerabat Afen, Terdakwa Korupsi Izin Kebun Sawit Musi Rawas

Kasi Pidsus Sayangkan Pengawalan Ketat Kerabat Afen, Terdakwa Korupsi Izin Kebun Sawit Musi Rawas

Kasi Pidsus Kejari Musi Rawas Imam Murtadlo SH MH--

Selain itu, aparat penegak hukum juga telah menyita lahan perkebunan kelapa sawit miliknya. Namun jaksa menegaskan, langkah tersebut tidak menghapus unsur pidana yang telah terjadi.

BACA JUGA:Ismail Pemuda NTT Yang Cintanya Ditolak Wanita Jember Sudah Kerja di Kebun Sawit di Kalimantan

BACA JUGA:Eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Ditahan Kasus Korupsi Izin Kebun Sawit Musi Rawas, Sita Uang Rp61,3 Miliar

Menanggapi dakwaan JPU, seluruh terdakwa melalui tim penasihat hukum mereka menyatakan akan mengajukan eksepsi (nota keberatan). 

"Kami telah berkomunikasi dan sepakat akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Mohon waktu untuk membacakan pada sidang pekan depan," ujar salah satu penasihat hukum di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH.

Sidang lanjutan dijadwalkan digelar Kamis depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari masing-masing terdakwa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait