Abaikan Prosedur! Begini Risiko Jual Beli Tanah Tanpa Akta Resmi

Prosedur formal dalam jual beli tanah bukan sekadar formalitas, tetapi kunci utama untuk melindungi hak hukum pemilik baru dan mencegah konflik di masa depan.--
Transaksi semacam ini sering kali hanya didukung oleh kuitansi atau surat perjanjian sederhana, tanpa melibatkan PPAT.
Akibatnya, ketika pembeli ingin mengurus balik nama sertifikat, mereka menghadapi kendala, seperti ketidakhadiran penjual atau dokumen yang tidak lengkap.
Dalam beberapa kasus, masalah ini harus diselesaikan melalui pengadilan, yang memakan waktu dan biaya lebih besar.
Putusan pengadilan, termasuk putusan verstek ketika pihak tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah dapat menjadi solusi untuk mengesahkan transaksi di bawah tangan.
Putusan ini memungkinkan pengadilan menyatakan pembeli sebagai pemilik sah, yang kemudian menjadi dasar bagi BPN untuk memproses balik nama.
Namun, keabsahan transaksi di bawah tangan tetap bergantung pada pemenuhan syarat materiil, seperti kesepakatan dan pembayaran yang sah, serta tidak adanya itikad buruk.
Meski demikian, putusan pengadilan tidak sepenuhnya menutup kemungkinan klaim dari pihak lain, seperti ahli waris penjual, jika mereka memiliki bukti hukum yang kuat.
BACA JUGA:TERBONGKAR! Ini Sumber Dana Rp 15 Triliun di Rekening Panji Gumilang yang Diblokir PPATK
BACA JUGA:PPATK Blokir Rekening Rafael Alun Trisambodo dan Keluarga, Konsultan Pajak Kena Imbas
Kasus-kasus seperti ini menunjukkan pentingnya edukasi hukum bagi masyarakat. Banyak yang tidak menyadari bahwa prosedur formal melalui PPAT bukan hanya formalitas, tetapi juga perlindungan terhadap hak kepemilikannya.
Tanpa akta PPAT, transaksi rentan terhadap sengketa, terutama jika penjual tidak dapat ditemukan atau ada pihak lain yang mengklaim tanah tersebut.
Selain itu, sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan resmi memberikan kekuatan hukum yang sulit digugat, sekaligus memudahkan transaksi di masa depan, seperti pengajuan kredit bank.
Pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi tentang pentingnya prosedur formal dalam transaksi tanah. Program penyuluhan hukum agraria di desa-desa dapat membantu masyarakat memahami risiko transaksi di bawah tangan.
Selain itu, biaya pengurusan akta PPAT yang terjangkau dan akses yang mudah ke layanan BPN juga dapat mendorong kepatuhan terhadap pros edur hukum.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya terlindungi dari sengketa, tetapi juga dapat menikmati hak atas tanah mereka dengan tenang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: