Warga Lumajang Terima Sertifikat Tanah, Apresiasi Program PTSL

Warga Lumajang Terima Sertifikat Tanah, Apresiasi Program PTSL

Momen bersejarah! Joko Santoso, warga Lumajang, bangga menerima sertifikat tanah dari Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono, sebagai tanda kepemilikan yang sah.--

SURABAYA, SUMEKS.CO - Joko Santoso (57), seorang warga asal Kabupaten Lumajang, menerima sertifikat tanahnya dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Penyerahan sertifikat berlangsung di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, dan menjadi momen bersejarah bagi Joko, yang merasa bangga dan puas setelah mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Joko Santoso mengungkapkan perasaannya setelah menerima sertifikat tanah tersebut. Ia merasa sangat bersyukur kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, serta kepada Bapak AHY selaku Menteri ATR/BPN.

"Saya senang, bangga, dan berterima kasih kepada Pemerintahan Kabupaten Lumajang dan Bapak AHY khususnya. Terima kasih juga kepada Bapak Presiden Joko Widodo, mudah-mudahan program ini bisa dilanjutkan oleh presiden yang akan datang," ungkapnya.

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Pelayanan Publik, Dorong Pelayanan Prima di Seluruh Indonesia

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN AHY Lulus Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Airlangga

Program PTSL yang diinisiasi oleh pemerintah bertujuan untuk mempercepat pendaftaran dan penerbitan sertifikat tanah bagi masyarakat.

Joko mengungkapkan bahwa program ini memberikan banyak kemudahan dalam proses pembuatan sertifikat.

Ia menceritakan, "Gampang, cukup saya itu hanya menyerahkan fotokopi KTP, KK, dan SPBT saya ajukan ke Pokmas Desa setempat dan diproses langsung."

Melalui proses yang sederhana dan cepat ini, Joko merasa beruntung bisa mendapatkan sertifikat yang merupakan kepastian hukum atas tanah yang dimilikinya.

BACA JUGA:Kasus Aset Yayasan, Eks Pejabat Pemprov Sumsel hingga Petugas BPN Palembang Diperiksa Penyidik Kejati

BACA JUGA:Ketua Komisi II DPR RI: Hubungan Tererat dengan Kementerian ATR/BPN, Bukan Sekadar Mitra Kerja

Tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, sertifikat tanah juga membuka peluang bagi Joko untuk mengakses modal dari lembaga keuangan formal.

Saat ditanya mengenai rencananya dalam memanfaatkan sertifikat yang baru diterimanya, Joko menjelaskan bahwa ia berencana menggunakan sertifikat tersebut sebagai jaminan jika ia membutuhkan modal untuk usaha pertaniannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: