Cara Urus Sertifikat Tanah Elektronik 2026 Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku: Tanpa Ribet Drama, Mudah & Tepercaya
Tahun 2026, mengurus sertifikat tanah kini makin mudah lewat aplikasi Sentuh Tanahku, tanpa ribet tanpa drama, mudah dan tepercaya.--
SUMEKS.CO – Tahun 2026, mengurus sertifikat tanah kini makin mudah lewat aplikasi Sentuh Tanahku, tanpa ribet tanpa drama, mudah dan tepercaya.
Mengurus sertifikat tanah elektronik melalui aplikasi Sentuh Tanahku di tahun 2026 merupakan langkah modern dari Kementerian ATR/BPN untuk mempermudah layanan pertanahan.
Proses ini memungkinkan alih media sertifikat fisik (buku tanah) ke elektronik secara lebih cepat dan aman.
Berikut adalah panduan lengkap cara mengurus sertifikat tanah elektronik lewat Sentuh Tanahku tanpa ribet:
BACA JUGA:Cara Daftar Rumah Subsidi Perumnas 2026 Palembang: Syarat Gaji Maksimal dan Lokasi Terbaru
1. Persiapan Dokumen
Sebelum membuka aplikasi, siapkan dokumen berikut:
• KTP Elektronik (e-KTP) asli pemilik tanah.
• Sertifikat Tanah Asli (buku tanah fisik).
• Fotokopi KK, PBB tahun berjalan, dan dokumen pendukung lainnya.
BACA JUGA:BRI Gelar Consumer Expo 2025 di Bandung, Hadirkan Suku Bunga KPR Ringan Mulai 2,40 Persen
BACA JUGA:Punya Rumah Tanpa Ribet ala Generasi Muda dengan KPR BRI

Tahun 2026, mengurus sertifikat tanah kini makin mudah lewat aplikasi Sentuh Tanahku, tanpa ribet tanpa drama, mudah dan tepercaya.--
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




