Tanah Sebagai Pilar Pembangunan: Menteri AHY Tegaskan Pentingnya Kejelasan Tata Ruang dan Kepastian Hukum
Tanah sebagai fondasi pembangunan: Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menekankan pentingnya kepastian hukum dan penataan ruang yang jelas dalam mendukung pembangunan merata di Indonesia.--
SURABAYA, SUMEKS.CO - Pemerataan pembangunan terus menjadi salah satu prioritas utama pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Dalam setiap aspek pembangunan, tanah menjadi elemen fundamental yang tidak bisa diabaikan.
Tidak hanya sebagai fondasi fisik untuk berbagai infrastruktur, tanah juga merupakan salah satu faktor produksi yang sangat vital dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sangat fokus dalam mengatur bagaimana tanah di Indonesia dapat tetap produktif dan sesuai dengan penataan ruang yang telah direncanakan.
BACA JUGA:14 Hari Operasi Sikat II Musi 2024, Polres Musi Rawas 'Panen' 33 Orang Tersangka
BACA JUGA:Perkuat Infrastruktur IKN, PUPR Genjot Kompetensi SDM Konstruksi dengan Sertifikasi Onsite
Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan pentingnya peran tanah dalam pembangunan yang merata.
Hal ini disampaikan dalam kesempatan usai menjalani Ujian Kelayakan pada Program Doktor Pengembangan Sumber Daya Manusia, yang berlangsung di Universitas Airlangga Surabaya, Kamis 22 Agustus 2024.
Dalam pernyataannya, AHY menekankan bahwa tanah bukan hanya sekedar aset, melainkan juga salah satu faktor produksi yang krusial dalam berbagai sektor pembangunan.
"Mengapa tanah penting? Karena salah satu faktor produksi dan kita membutuhkan tanah dalam berbagai pembangunan, maka harus diyakinkan bahwa tanah tidak ada masalah, tata ruangnya jelas," tegas AHY.
BACA JUGA:Eksepsi Terdakwa Korupsi KUR Senilai Rp1,9 Miliar Kandas, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Saksi
Menurut AHY, kejelasan tata ruang adalah hal yang mutlak diperlukan untuk memastikan bahwa setiap jengkal tanah di Indonesia dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
Kejelasan ini mencakup penentuan zonasi yang tepat untuk berbagai kepentingan masyarakat, seperti zona industri, perkebunan, hunian, dan lahan pertanian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: