Kemenkum Sumsel dan Dirjen KI Kolaborasi Besar Lindungi Produk Lokal Berbasis Kekayaan Intelektual

Kemenkum Sumsel dan Dirjen KI Kolaborasi Besar Lindungi Produk Lokal Berbasis Kekayaan Intelektual

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Agato PP Simamora, bersama Dirjen Kekayaan Intelektual, Razilu, saat membahas strategi perlindungan Kekayaan Intelektual untuk mendukung kemajuan produk lokal Sumatera Selatan.--

SUMEKS.CO - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan, Agato PP Simamora, melakukan pertemuan penting bersama Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Razilu.

Pertemuan yang berlangsung pada Senin, 2 Juni 2025 ini menjadi tonggak strategis dalam penguatan pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai pendorong utama pertumbuhan ekonomi daerah.

Dalam pertemuan tersebut, Agato PP Simamora didampingi jajaran pimpinan dan tim dari Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Ia menegaskan komitmen institusinya dalam mendukung proses pendaftaran Indikasi Geografis (IG) serta mendorong pelaku usaha lokal untuk mendaftarkan merek dagang mereka.

BACA JUGA:14 CPNS Kemenkum Sumsel Resmi Ikuti Orientasi Nasional Tahun 2024

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Peringati Hari Lahir Pancasila 2025 Secara Daring, Teguhkan Komitmen Nilai Luhur Bangsa

“Kami ingin memastikan bahwa produk-produk unggulan daerah Sumsel tidak hanya dikenal luas, tetapi juga memiliki perlindungan hukum yang kuat.

Kekayaan Intelektual bukan semata ranah hukum, tetapi merupakan instrumen strategis dalam memperkuat daya saing produk lokal di pasar nasional maupun internasional,” ujar Agato.

Beberapa produk khas Sumatera Selatan yang telah terdaftar sebagai Indikasi Geografis meliputi Kopi Semendo, Kopi Pagaralam, Kopi Muaraduo, Duku Komering, dan Gambir Toman Muba.

Namun, Agato menekankan masih banyak potensi IG lainnya yang membutuhkan pendampingan teknis dan penguatan kapasitas Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dalam penyusunan dokumen deskripsi IndiGio.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Rapat Harmonisasi Raperbup Banyuasin Jelang Libur Panjang Mei 2025

BACA JUGA:City Mall Baturaja Resmi Didorong Jadi Mall Berbasis Kekayaan Intelektual oleh Kemenkum Sumsel

Kegiatan koordinasi ini juga melibatkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Alkana Yudha dan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Yenni. Keduanya memaparkan pentingnya peningkatan literasi masyarakat dan UMKM mengenai Kekayaan Intelektual.

Hal ini dilakukan untuk mendorong pelaku usaha kecil agar menyadari pentingnya melindungi produk mereka secara hukum dan meningkatkan nilai tambahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait