Tidak Menutup Kemungkinan Mantan Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati Dihadirkan Sebagai Saksi Korupsi

Tidak Menutup Kemungkinan Mantan Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati Dihadirkan Sebagai Saksi Korupsi

Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi SH MH masih melihat fakta sidang dalam menghadirkan Anita Noeringhati sebagai saksi korupsi proyek PUPR Banyuasin--

BACA JUGA:Kampanye di Lubuklinggau, Mawardi Yahya-Anita Noeringhati Siap Dukung Pemekaran Sumsel

"Namun, sekali lagi untuk dihadirkannya Anita ke persidangan tergantung dengan fakta persidangan apakah nanti keterangan Anita itu diperlukan oleh penuntut umum ataupun majelis hakim persidangan," lugasnya.

Sebelumnya dari dakwaan JPU terungkap bahwa perkara ini bermula dari kunjungan kerja Arie Martha Redho bersama RA Anita Noeringhati ke Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, pada tahun 2023.

Dalam kunjungan tersebut, mereka menerima empat proposal kegiatan pokir dari masyarakat setempat.

Dakwaan juga menyebutkan bahwa Anita Noeringhati kemudian meminta Arie untuk meneruskan proposal itu kepada Apriansyah, Kepala Dinas PUPR Banyuasin yang kini juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.

BACA JUGA:Sempat Mangkir, Aswari Rivai Saksi Kunci Sidang Korupsi Izin Tambang Lahat Bakal Hadir Melalui Daring

BACA JUGA:Fakta Sidang Korupsi Proyek LRT Ungkap Fakta Kelebihan Bayar Rp200 M, Saksi: PT Waskita Karya Belum Bayar

Setelah itu, terjadi serangkaian pertemuan yang melibatkan para terdakwa untuk membahas pelaksanaan proyek pokir tersebut.

Pertemuan demi pertemuan itu akhirnya mengarah pada kesepakatan pemberian fee sebesar 20 persen dari total nilai proyek kepada pihak-pihak yang terlibat. 

Fee tersebut kemudian dibagi, dengan 7 persen untuk Kadis PUPR Apriansyah, dan 3 persen untuk panitia lelang atau ULP Kabupaten Banyuasin.

Dalam pelaksanaannya, proyek dikerjakan oleh CV HK yang diwakili oleh terdakwa lainnya, Wisnu Andrio Fatra.

BACA JUGA:Lagi, Sidang Korupsi IUP Batu Bara Lahat Rp495 Miliar Gagal Hadirkan Aswari Rivai

BACA JUGA:Dipanggil Secara Patut 5 Kali, Aswari Rivai Kembali Mangkir Panggilan Sidang Korupsi Izin Tambang Lahat

Ia pun mentransfer fee kepada Arie Martha Redho dalam dua tahap: pertama pada 10 Mei 2023 sebesar Rp398,8 juta, dan kedua pada 8 Juni 2023 sebesar Rp208 juta. Total fee yang diterima Arie dari empat paket proyek tersebut mencapai Rp606,8 juta.

Nama eks Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati juga disebut dalam dakwaan, karena keempat proyek tersebut berasal dari daerah pemilihannya (dapil) di Kabupaten Banyuasin.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait