Oknum Pengacara Palembang Rekayasa Kasus Seolah Terdakwa Riduan Terima Semua Duit Korupsi Internet Desa

Oknum Pengacara Palembang Rekayasa Kasus Seolah Terdakwa Riduan Terima Semua Duit Korupsi Internet Desa

Oknum pengacara Palembang rekayasa kasus seolah terdakwa Riduan terima semua duit korupsi internet desa di Musi Banyuasin (Muba).--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pengacara inisial MO atau Muhammad Ridho diduga rekayasa kasus, seolah terdakwa Riduan yang menerima semua duit korupsi, supaya kliennya MH aman.

Riduan ini adalah Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Muba, dia sudah divonis 5 tahun penjara.

Namun jaksa penyidik Kejati Sumsel tidak bisa dikelabuhi pengacara MO, sejumlah bukti menguatkan kalau MH alias Muhzen menikmati duit korupsi internet desa di kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Settingan yang dibuat pengacara MO gagal total, upaya agar kliennya MH lepas jeratan kasus internet desa malah membuatnya ikut masuk penjara. 

BACA JUGA:SIMAK, Ini Cara Oknum Pengacara Palembang Setting Kliennya Lepas Kasus Korupsi Internet Desa

BACA JUGA:Modus Atur Skenario Kasus Korupsi, Oknum Pengacara di Palembang Jadi Tersangka Dugaan Perintangan Penyidikan

Pengacara MO dan kliennya MH mengarang cerita bahwa orang yang menerima uang korupsi internet desa di Muba adalah terdakwa Riduan.

Untuk diketahui Muhzen (MH) klien pengacara MO ini adalah pejabat struktural di Dinas PMD Kabupaten Muba. 


Oknum pengacara Palembang rekayasa kasus seolah terdakwa Riduan terima semua duit korupsi internet desa di Musi Banyuasin (Muba).--

Pengacara MO berharap tanggungjawab hukum kliennya MH beralih kepada terdakwa lainnya, yakni Riduan.

Sedangkan Arif atau M Arif adalah Direktur Utama PT Info Media Solusi Net, dia juga terlibat pusaran kasus internet desa dan sudah pula dihukum 7 tahun penjara.

BACA JUGA:SIMAK, Ini Cara Oknum Pengacara Palembang Setting Kliennya Lepas Kasus Korupsi Internet Desa

BACA JUGA:Modus Atur Skenario Kasus Korupsi, Oknum Pengacara di Palembang Jadi Tersangka Dugaan Perintangan Penyidikan

Riduan dan Arif divonis hakim Pengadilan Tipikor Palembang pada 16 Januari 2025 lalu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait