Angkut Ratusan Batang Kayu Log dari Hutan di Muba, 5 Sopir Ditangkap Polda Sumsel, Siapa Pemiliknya?

Angkut Ratusan Batang Kayu Log dari Hutan di Muba 5 Sopir Ditangkap Polda Sumsel.-Foto: edho/sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap 5 orang sopir yang mengangkut ratusan batang kayu log asal Kabupaten Muba.
Ratusan batang kayu log itu dicuri dari kawasan hutan yang dilindungi di Desa Lubuk Bibtialo, Kecamatan Batanghari Leko, Muba.
Mereka ditangkap saat melintas di Jalan Raya Palembang-Jambi Kilometer 81 persis di depan kantor Mapolsek Babat Supat, Senin 28 April 2025 sekitar pukul 05.00 WIB lalu.
Para sopir itu yakni berinisial S, R, Rr, MA dan H. Petugas juga mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 150 barang kayu log.
BACA JUGA:Proses Panjang! Kasus Hutan Kota Kayuagung, Hakim Kembali Tolak Gugatan, JPN dan Pemkab Koordinasi
Terungkapnya kasus ini setelah Polda Sumsel mendapatkan informasi aktivitas illegal logging di Desa Lubuk Bintialo.
"Kita langsung dilakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus 5 orang sopir yang mengangkut puluhan batang kayu log berbagai jenis," terang Wadirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono SIK MH.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Ahmad Budi Martono SIK MH menambahkan, saat ditangkap 5 tersangka tengah mengangkut ratusan kayu log dari dalam lawasan hutan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKKH).
Dari ratusan batang kayu log yang diamankan dengan berbagai jenis kelompok kayu rimba campuran (KKRC) dan kayu meranti.
BACA JUGA:Polda Sumsel Ringkus 2 Pelaku Pengoplos Solar Pertamina dengan Minyak Ilegal Asal Muba
BACA JUGA: Berdedikasi Tinggi, Puluhan Personel Polda Sumsel Terima PIN Emas dan Penghargaan Kapolda
5 sopir itu tersangka dijerat melanggar Pasal 83 ayat 1 huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah ke dalam Pasal 37 angka 13 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: