Ini Cara Menentukan Estimasi Penghasilan Berdasarkan Golongan Bagi Pelamar PPPK

Ini Cara Menentukan Estimasi Penghasilan Berdasarkan Golongan Bagi Pelamar PPPK

Tes seleksi PPPK, pelamar wajib tahu rincian gaji yang diterima. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

SUMEKS.CO - Pemerintah lebih memprioritaskan tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PPPK sendiri ada dua kategori yaitu PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. Terkait PPPK ini jadi pelamar PPPK kini bisa lebih mudah memprediksi estimasi gaji meski belum resmi dilantik.

Dimana pemerintah telah menetapkan skema gaji PPPK yang juga berlaku di tahun 2025. Ini memberikan gambaran jelas mengenai besaran penghasilan yang akan diterima pelamar PPPK.

Yakni pelamar PPPK bisa menentukan gaji yang bakal didapat berdasarkan golongan dan jenjang pendidikan terakhir.

BACA JUGA:Kontrak PPPK Paruh Waktu Resmi Diputus MenPAN-RB Karena Hal Ini, Apa Saja!

BACA JUGA:MenPAN-RB Tegaskan Honorer yang Jadi PPPK Paruh Waktu Akan Diangkat Penuh Waktu

Adapun cara menentukan golongan PPPK berdasarkan pendidikan. Jadi golongan PPPK ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan terakhir yang dimiliki seorang pelamar.

Berikut rincian golongan dan tingkat pendidikan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 72 Tahun 2020

 

Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900

 

Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200

 

Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: