Kemenkum Babel Gelar Sosialisasi Virtual E-Harmonisasi untuk Permohonan Raperda Daerah

Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, membuka kegiatan Sosialisasi E-Harmonisasi secara virtual, Kamis 22 Mei 2025, sebagai upaya digitalisasi permohonan harmonisasi Raperda/Raperkada.--
SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung menggelar kegiatan forum pendalaman materi bertema Sosialisasi E-Harmonisasi secara virtual, Kamis 22 Mei 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak yang berperan penting dalam pembentukan peraturan daerah, seperti Biro Hukum Setda dan Sekretariat DPRD Provinsi Bangka Belitung, serta Bagian Hukum dan Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota se-Babel.
Acara ini menghadirkan narasumber utama dari Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan lebih lanjut penggunaan aplikasi E-Harmonisasi, sebuah sistem berbasis elektronik yang mempermudah proses permohonan harmonisasi Raperda dan Raperkada dari pemerintah daerah dan DPRD.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasi Dua Ranperda Inisiatif DPRD Bangka Selatan
Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kep. Bangka Belitung, Harun Sulianto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI mengenai penyampaian akun E-Harmonisasi.
“Dengan adanya aplikasi E-Harmonisasi ini, permohonan harmonisasi dari Pemerintah Daerah maupun DPRD kini bisa dilakukan secara digital melalui aplikasi yang telah disediakan,” jelas Harun.
Lebih lanjut, Harun mengungkapkan bahwa selama bulan Mei 2025, Kanwil Kemenkumham Kep. Babel telah menerima 10 permohonan harmonisasi yang berasal dari berbagai daerah.
Rinciannya adalah dua permohonan dari DPRD Kabupaten Bangka Selatan, empat dari Kota Pangkalpinang, dan empat lagi dari Kabupaten Belitung Timur.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Rapat Harmonisasi 4 Ranperkada dari Pemkab Bangka Tengah
BACA JUGA:Percepatan Pendirian Koperasi Merah Putih, Kakanwil Kemenkum Babel Sambangi Bupati Belitung
“Semua permohonan harmonisasi ini akan kami proses sesuai dengan mekanisme yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, Alexander Palti, menyampaikan bahwa launching aplikasi E-Harmonisasi telah dilakukan pada 25 Februari 2025 di Graha Pengayoman Kemenkumham.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: