Tari Sambut Sepintu Sedulang Resmi Terdaftar Hak Cipta: Upaya Perlindungan Budaya Asli Bangka

Tari Sambut Sepintu Sedulang Resmi Terdaftar Hak Cipta: Upaya Perlindungan Budaya Asli Bangka

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Kaswo, menyerahkan sertifikat hak cipta Tari Sambut Sepintu Sedulang kepada penciptanya dalam Sepintu Sedulang Fest 2025 di Graha Maras, Sungailiat, Minggu malam 25 Mei 2025.--

SUMEKS.CO - Langkah strategis dalam menjaga dan melestarikan kekayaan budaya lokal kembali diwujudkan melalui penyerahan sertifikat hak cipta Tari Sambut Sepintu Sedulang oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, Kaswo, yang mewakili Plt Kakanwil Harun Sulianto.

Penyerahan ini dilakukan dalam rangkaian acara Sepintu Sedulang Fest 2025, yang berlangsung di Graha Maras, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Minggu malam, 25 Mei 2025.

Acara tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Dewan Kesenian Bangka dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka, dalam upaya menghidupkan kembali kekayaan budaya lokal.

Kaswo menyatakan bahwa pendaftaran hak cipta Tari Sambut Sepintu Sedulang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan langkah penting dalam perlindungan hukum terhadap tarian tradisional khas Bangka tersebut.

BACA JUGA:Kemenkum Babel Gelar Sosialisasi Virtual E-Harmonisasi untuk Permohonan Raperda Daerah

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasi Dua Ranperda Inisiatif DPRD Bangka Selatan

“Ini adalah upaya agar karya budaya daerah kita tidak diklaim oleh pihak lain dan tetap lestari untuk generasi mendatang,” tegasnya.

Ketua Dewan Kesenian Bangka, Wandasona, menyampaikan keprihatinannya terhadap semakin memudarnya nilai-nilai budaya leluhur di kalangan masyarakat.

“Tari Sambut Sepintu Sedulang dahulu digunakan sebagai bentuk penghormatan kepada tamu agung. Namun, kini fungsinya mulai terabaikan,” ujarnya dalam laporan pembukaan.

Sementara itu, Penjabat Bupati Bangka, Jantani Ali, mengapresiasi para seniman atas suksesnya acara tersebut. Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus menggali dan melestarikan budaya lokal.

BACA JUGA:Desa Keciput Belitung Diusulkan Jadi Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual oleh Kanwil Kemenkum Babel

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Rapat Harmonisasi 4 Ranperkada dari Pemkab Bangka Tengah

“Kami akan mendorong pemakaian pakaian daerah dalam berbagai kegiatan resmi sebagai bentuk penguatan identitas lokal. Selain itu, pemerintah juga akan menyediakan wadah bagi para seniman agar dapat berkarya secara kreatif dan berkelanjutan,” jelasnya.

Plt Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya terus bersinergi dengan pemerintah daerah guna mencatatkan kekayaan intelektual komunal asal Bangka ke DJKI.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait