Kemenkum Babel Pimpin Harmonisasi Ranperda dan Ranperwako untuk Perbaikan Tata Kelola di Pangkal Pinang

Rahmat Feri Pontoh, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Babel, memimpin rapat harmonisasi Ranperda dan Ranperwako Kota Pangkal Pinang untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku.--
SUMEKS.CO - Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) Kepulauan Bangka Belitung, Rahmat Feri Pontoh, memimpin rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwako) Kota Pangkal Pinang, yang diselenggarakan di Kantor Wilayah, Senin 5 Mei 2025.
Rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan, membulatkan, dan memantapkan konsep dari beberapa ranperda yang sedang dalam proses pengesahan.
Rapat ini difokuskan pada tiga ranperda, yaitu Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Ranperwako tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), dan Ranperwako tentang Pola Tata Kelola pada BLUD Unit Pelaksana Teknis Puskesmas.
Kegiatan ini adalah bagian dari upaya untuk memastikan bahwa setiap peraturan yang disusun memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Rayakan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Kemenkum Babel Gelar Klinik KI Bergerak untuk Masyarakat
BACA JUGA:Kantor Wilayah Kemenkum Babel Ikuti Forum Pendalaman Materi Secara Virtual
Dalam sambutannya, Rahmat Feri Pontoh menjelaskan bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperda dan Ranperwako merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Oleh karena itu, kegiatan ini sangat penting untuk memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan tidak hanya sesuai dengan aturan yang ada, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Rahmat juga menekankan pentingnya pemerintah daerah untuk mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah.
Proses ini dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan atau harmonisasi, pengesahan atau penetapan, hingga pengundangan. Untuk itu, peran Kantor Wilayah dalam setiap tahapan sangat krusial guna menghindari terjadinya cacat formil dalam pembuatan produk hukum daerah.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Hadirkan Mobile IP Clinic di Event BEKISAH 2025
Lebih lanjut, Feri mengungkapkan harapannya agar pelaksanaan harmonisasi dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
Hal ini sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, yang menginginkan agar proses pengharmonisasian Ranperda dan Ranperwako dapat diselesaikan dalam waktu lima hari kerja.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: