Kemenkum Babel Pimpin Harmonisasi Ranperda dan Ranperwako untuk Perbaikan Tata Kelola di Pangkal Pinang

Kemenkum Babel Pimpin Harmonisasi Ranperda dan Ranperwako untuk Perbaikan Tata Kelola di Pangkal Pinang

Rahmat Feri Pontoh, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Babel, memimpin rapat harmonisasi Ranperda dan Ranperwako Kota Pangkal Pinang untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku.--

Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses pembentukan peraturan daerah dan memberikan dampak positif bagi pengelolaan pemerintahan di Kota Pangkal Pinang.

Sementara itu, terkait dengan Ranperwako tentang pengelolaan keuangan BLUD, Rahmat Feri menyebutkan bahwa penyusunannya mengacu pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.

BACA JUGA:BPSDM Hukum Lakukan Penilaian Kompetensi bagi 50 PNS Kanwil Kemenkum Babel Secara Daring

BACA JUGA:50 PNS Kanwil Kemenkum Babel Akan Ikuti Penilaian Kompetensi

Sementara itu, Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 dan Permenkumham Nomor 5 Tahun 2016. Hal ini menunjukkan bahwa setiap rancangan peraturan yang disusun harus mengikuti prosedur dan regulasi yang sudah ditetapkan.

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Pangkal Pinang, Tri Wahyuni Mashorani, juga memberikan apresiasi terhadap upaya Kantor Wilayah dalam mengharmonisasikan Ranperda dan Ranperwako Kota Pangkal Pinang.

Tri Wahyuni menyatakan bahwa pembentukan produk hukum yang baik merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola BLUD yang lebih efisien dan transparan di Puskesmas.

Selain itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik antara Kantor Wilayah dan Pemerintah Kota Pangkal Pinang.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gandeng 10 OBH untuk Berikan Bantuan Hukum Gratis kepada Masyarakat Miskin

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel hadiri Ritual Adat Nujuh Jerami pada Festival Mapor 2025

Harun menjelaskan bahwa hingga bulan April 2025, Kantor Wilayah telah mengharmonisasikan dua Ranperda dan tujuh Ranperwako yang berasal dari Pemerintah Kota Pangkal Pinang.

Setelah sambutan-sambutan tersebut, kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Ranperda yang sedang dibahas.

Proses ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian draf Ranperda dengan ketentuan teknik penulisan yang diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat dari Kantor Wilayah Kemenkumham, di antaranya Kadiv P3H Rahmat Feri Pontoh, serta JFT Perancang Madya seperti Muhamad Iqbal, Ismail, dan Irkham.

BACA JUGA:Minta Pembunuh Frengky Suwito Ditangkap, Melyshop Tegaskan Keluarganya Tidak Butuh Belas Kasihan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait