3 Tersangka Korupsi di PMI Ogar Ilir Tadi Malam Tidur di Sel Tahanan Rutan Kelas I Pakjo Palembang

3 Tersangka Korupsi di PMI Ogar Ilir Tadi Malam Tidur di Sel Tahanan Rutan Kelas I Pakjo Palembang

3 tersangka korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) kabupaten Ogar Ilir tadi malam tidur di sel tahanan Rutan kelas 1 Pakjo Palembang. --

Pertama, melakukan mark up laporan perlanggungjawaban keuangan penggunaan dana hibah PMI Kabupaten OI tahun 2023 - 2024.

Kedua, membuat pertanggungjawaban tidak sesuai peruntukannya atau penggunaan dananya. 

Ketiga, memalsukan tanda tangan kegiatan, deskripsi kegiatan yang direkayasa bahkan fiktif, dimana pencairan dana besar tapi tidak sesuai kenyataannya.

BACA JUGA:Penyidik Temukan Indikasi Mark-Up Pertanggungjawaban pada Kegiatan PMI Kabupaten Muara Enim

BACA JUGA:Gandeng Perumda Tirta Musi, PMI Dorong Gerakan Donor Darah Massal di Palembang

Keempat, ada kuitansi keluar tapi pihak penerima di kuitansi tidak pernah menerima dananya.

Kelima, memotong honor para anggota posko dan markas PMI tahun 2023/2024.

Keenam, tersangka tidak pernah membuat dan menyerahkan laporan pertanggungjawaban NPHD dana hibah itu pada pemberi hibah dalam hal ini Bupati Ogan Ilir.

Terungkap sebelumnya kalau 3 tersangka kasus korupsi di PMI (Palang Merah Indonesia) di kabupaten Ogan Ilir ini ada mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp479 juta.

BACA JUGA:Praperadilan Ditolak, Fitrianti Agustinda Resmi Jadi Tersangka Korupsi PMI Kota Palembang

BACA JUGA:Praperadilan Ditolak, Fitrianti Agustinda Resmi Jadi Tersangka Korupsi PMI Kota Palembang

Namun pengembalian kerugian negara itu terjadi pada saat kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan (DIK). 

Diduga pengembalian uang oleh 3 tersangka itu diduga takut bakal di penjara cukup lama, sebab ancaman hukuman atas pasal yang dikenakan jaksa pada tersangka dalam kasus ini sangat berat, maksimal 20 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Kasi Intel Kejari Kabupaten OI, Rachdityo Pandu Wardhana SH menjelaskan pihaknya menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dana hibah PMI Ogan Ilir.

Kasus ini merugikan negara sebesar Rp624 juta itu, ketiga tersangka adalah 3 ‘pejabat biasa’ dan staf di PMI Ogan Ilir, inisialnya R, M dan N. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait