Rampungkan Penyidikan Korupsi dan Suap Proyek PUPR Banyuasin.

Konferensi pers tahap II kasus korupsi dan suap proyek Dinas PUPR Banyuasin--
Kasus ini bermula dari kegiatan pembangunan infrastruktur berupa kantor lurah, jalan RT, dan drainase di Kelurahan Kramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Proyek ini bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2023 dengan nilai anggaran sekitar Rp3 miliar.
Arie Martharedo serta dua tersangka korupsi Dinas PUPR Banyuasin, digiring menuju kendaraan tahanan untuk dilakukan tahap II penyerahan tersangka berikut barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).--
Dalam proses pelaksanaan proyek, para tersangka diduga melakukan praktik suap atau gratifikasi untuk melancarkan dan memenangkan proyek.
Tersangka Arie Martharedo dan Apriansyah dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau subsider Pasal 3 Jo Pasal 18, serta Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, tersangka Wisnu Andrio Fatra disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau subsider Pasal 3 Jo Pasal 18, serta Pasal 13 UU yang sama.
Keterlibatan Arie Martharedo sebagai pejabat DPRD Sumsel dalam kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat perannya bukan dalam lingkup teknis proyek, melainkan pada ranah protokoler dan kehumasan.
Kasus ini menunjukkan bahwa praktik korupsi tidak hanya melibatkan pelaksana teknis, namun juga oknum pejabat yang memiliki kekuatan pengaruh dalam distribusi proyek.
Kejati Sumsel memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan menyeret siapa pun yang terbukti terlibat.
Sementara itu, masyarakat Banyuasin dan Sumatera Selatan pada umumnya berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan efek jera.
Proyek infrastruktur yang dibiayai dari dana publik seharusnya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, bukan menjadi ajang bancakan oknum tidak bertanggung jawab.
Jika tidak ada aral melintang, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat.
Publik kini menanti proses persidangan untuk mengungkap fakta-fakta hukum dan sejauh mana peran masing-masing tersangka dalam praktik korupsi ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: