Penantian 25 Tahun hingga Terlilit Hutang, Purnawirawan dan Pensiunan PNS Laporkan Pidana Penipuan

Penantian 25 Tahun hingga Terlilit Hutang, Purnawirawan dan Pensiunan PNS Laporkan Pidana Penipuan

--

BACA JUGA:Kurangi Angka Stunting, Kodim 0402/OKI Lanjutkan Program Unggulan Kodam II/Sriwijaya Dapur Masuk Sekolah

BACA JUGA:Gerbong TNI Bergerak Panglima Rotasi 256 Perwira Tinggi, Ada di Lingkungan Kodam II SWJ

Di sisi lain, Kuasa Hukum Tamsil SH menambahkan bahwa melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan tanggal 30 april 2025

"Pelapor sudah diperiksa. Artinya sudah mulai berproses sehingga kita apresiasi langkah penyidik," terangnya. 

Harapan ke depan ini merupakan langkah awal untuk proses penyelesaian yang dialami korban terkait janji dari Kodam untuk kesejahteraan untuk para prajurit yang saat ini sudah Purnawirawan.

"Harapan korban tanah diberikan serta sertifikat resmi dan tidak bersengketa atau bermasalah," jelasnya.

Sementara, Kapendam II/Sriwijaya, Kolonel Eko Syah Putra menjelaskan bahwa belum mengenal secara pasti terkait persoalan ini. Lantaran, bukan bidang yang ia tangani sejak awal, sehingga belum bisa menjawab laporan yang ada.

"Mungkin harus data dicari dulu ini kronologinya dari awal sampai dengan sekarang seperti apa," jelasnya singkat.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait