Penantian 25 Tahun hingga Terlilit Hutang, Purnawirawan dan Pensiunan PNS Laporkan Pidana Penipuan

--
"Namun sampai Tahun 2025 ini baru sebagian yang terealisasi. Total yang kita dampingi dan ratusan orang korban sampai sekarang belum menerima haknya," ungkap Al sapaannya.
Berbagai upaya telah dilakukan kliennya, namun pihak Kodam berdalih hal tersebut tidak dapat diberikan lantaran sebagian kavling tanah yang dibeli Kodam melalui panitia pengadaan,di kemudian hari tanah tersebut diklem orang lain,dan Panglima waktu itu menyatakan tanah tersebut bukan milik Kodam.
BACA JUGA:Kodam II/Sriwijaya Gelar Defile Pasukan dan Alutsista di HUT TNI ke-79, Masyarakat Tumpah Ruah
Hal tersebut didasari pada Tahun 2013 diadakanlah pertemuan oleh pihak Kodam yang dihadiri oleh ahli waris yang mengklaim tanah tersebut, perwakilan kelurahan Talang Kelapa dan pada saat itu melalui surat yang ditandatangani Panglima menyatakan tanah kavlingan Kodam tersebut bukan Tanah Kodam, lantaran salah letak.
"Padahal, sebelumnya ada gugatan juga terkait tanah tersebut, namun dimenangkan Kodam dengan keputusan ingkrah sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung dengan putusan menyatakan tanah tersebut adalah tanah kavlingan Kodam, yang diperuntukkan untuk prajurit dan sekarang sudah purnawirawan," ujarnya.
Pada tahun 2019 Kodam II/Swj mengeluarkan data-data nama pemilik tanah kavlingan. Dari data itu, Kliennya banyak yang tidak masuk data, sebagaian lantaran membeli secara tunai ke panitia kavlingan tanah (terlapor).
"Purnawirawan ini melakukan kredit rentan waktu Tahun 2001 s/d 2004 secara menyicil atau kredit. Cicilan dalam dua angsuran masing-masing dengan ukuran 400 meter persegi dan 200 meter persegi. Artinya dalam rentan waktu tiga tahun klien kita ini sudah lunas, secara cicil. ada juga yang membeli secara tunai. Tapi tanah itu sampai saat ini tanah hingga kini belum juga diberikan kepada klien kami," tambahnya.
BACA JUGA:Universitas Bina Darma Palembang Jalin Kerjasama Strategis dengan Kodam II/Sriwijaya
BACA JUGA:Gerbong TNI Bergerak Panglima Rotasi 256 Perwira Tinggi, Ada di Lingkungan Kodam II SWJ
"Sampai saat ini kami masih menunggu niat baik dari Kodam II/Swj, selain melaporkan dugaan Tindak pidana Penipuan, penggelapan yang dilakukan oknum kepanitiaan kavlingan tanah dkk. Kami juga menghimbau Kodam untuk segera merealisasikan tanah kavlingan, diserahkan kepada purnawirawan yang sudah lunas dicicil," katanya lagi.
Akibat kejadian tersebut, kliennya mengalami kerugian puluhan juta beserta korban lainnya berjumlah 364 orang untuk masing luas tanah 400 meter persegi (14,5 Ha) dengan total kerugian sebesar Rp1 Milyar.
"Kami juga mengapresiasi penyidik Pomdam yang bersedia dan bersungguh-sungguh menangani perkara ini. Harapan kami hal tersebut dapat memberikan kepastian hukum pada klien kami dan hak klien kami diberikan sepatutny," jelasnya.
Sementara, salah seorang purnawirawan TNI, Kapten Asril, salah seorang korban selaku prajurit pulang Dinas dan ditawarin tanah kepada juru bayar. Kredit dicicil selama tiga tahun.
"Dengan kejadian ini saya berharap sejak Tahun lunas saya berharap tanah itu dikeluarkan sertifikatnya. Kami Purnawirawan ini sudah tidak punya harapan lagi. Rumah tidak punya, anak banyak sampai terlilit utang," ujarnya sambil mata berkaca-kaca.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: