Beli 4 Unit Mobil Lelang Namun Tanpa BPKB, Pria di Palembang Merugi Ratusan Juta Diduga Korban Penipuan

Kuasa hukum korban saat melaporkan peristiwa penipuan terhadap kliennya usai beli mobil lelang tak diberikan BPKB.-Reigan.Sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Apes dialami seorang pria di Kota PALEMBANG. Sebab, usai membeli empat unit mobil lelang, dirinya malah diduga menjadi korban tipu gelap.
Hak ini lantaran, setelah dilakukan pelunasan dan diberikan unit kendaraan dari balai lelang swasta di Kota Palembang, namun BPKB kendaraan tersebut tak kunjung diberikan.
Tak terima, Dirman (38) warga Perumahan Putra Residence, Kecamatan Sematang Borang didampingi kuasa hukumnya mendatangi SPKT Polrestabes Palembang, Rabu 7 Mei 2025.
Pelapor Dirman didampingi Kuasa Hukumnya Abadi Rasuan dari Law Office Abadi dan Rekan melaporkan MA (terlapor) yang merupakan karyawan salah satu balai lelang swasta di Kota Palembang atas dugaan kasus penipuan dan Penggelapan, Rabu 7 Mei 2025.
BACA JUGA:Penantian 25 Tahun hingga Terlilit Hutang, Purnawirawan dan Pensiunan PNS Laporkan Pidana Penipuan
“Kami melaporkan karyawan balai lelang swasta yang berada di Kota Palembang. Jadi karyawan lelang ini diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap klien kami,” kata Abadi usai membuat laporan polisi, Rabu.
Abadi mengatakan, kejadiannya bermula ketika MA menawarkan objek lelang berupa kendaraan roda empat kepada korban, nanum tanpa mengikuti proses lelang sebagaimana mestinya. Kemudian, terlapor meminta uang muka sebesar 10 persen dari harga yang disepakati.
“Modusnya dia menawarkan objek lelang tanpa melalui mekanisme lelang, hanya dia sebagai vider langsung. Dia (pelapor) mengajukan permohonan kepada perusahaan menunjukkan surat internal kepada pimpinan perusahaan,” kata dia.
“Dari harga yang telah disepakati, klien kami disuruh membayar DP 10 persen. Setelah disetujui, klien kami disuruh pelunasan dan objek kendaraan diserahkan ke klien kami. Setelah itu, dijanjikan 14 hari kerja, BPKB diserahkan kepada klien kami,” tegas dia.
Setelah menerima unit kendaraan lelang, kata Abadi, kliennya diminta menunggu 14 hari untuk menerima BPKB. Namun sampai saat ini Dirman tidak kunjung menerima dokumen kendaraan tersebut sehingga dia pun memilih untuk melapor polisi.
“Unit kendaraan diserahkan, penyerahan juga disaksikan oleh karyawan lain. Setelah 14 hari, BKPB akan diserahkan kepada klien kami. Namun, sejak membeli dari lelang pada bulan Agustus 2024 sampai sekarang BPKB belum diberikan,” ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: