Tak Bayar Kredit dengan Sengaja, Pemilik Apotik Digugat Perusahaan Leasing Mobil ke PN Kayuagung

Kuasa hukum PT Chandra Sakti Utama Leasing, Irwan Syahputra SH usai memasukkan gugatan di PN Kayuagung. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Seorang pengusaha apotik di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) digugat ke Pengadilan Negeri Kayuagung, Jumat 2 Mei 2025.
Gugatan ini dilayangkan oleh PT Chandra Sakti Utama Leasing (CSUL) perusahaan bergerak di bidang pembiayaan (Finance).
Gugatan yang ditujukan kepada salah satu nasabahnya. Dimana nasabah berinisial SW diduga telah melakukan wanprestasi tidak membayar angsuran kredit dengan sengaja.
Selaku kuasa hukum PT Chandra Sakti Utama Leasing, Irwan Syahputra SH mengatakan, ia mendampingi kliennya mendaftarkan gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Kayuagung dan diterima dengan Nomor Perkara : *4/Pdt.G.S/2025/PN Kag* tertanggal 2 mei 2025.
BACA JUGA:JPN Kejari OKI Menangkan Gugatan Perdata, Hutan Kota Tetap Milik Rakyat
BACA JUGA:Proses Panjang! Kasus Hutan Kota Kayuagung, Hakim Kembali Tolak Gugatan, JPN dan Pemkab Koordinasi
Yakni lantaran tergugat SW ini tidak ada itikad baik terhadap kliennya dan penyelesaian.
"Pihak kami layangkan gugatan terhadap SW ke PN Kayuagung karena telah wanprestasi tidak membayar angsuran kredit dengan sengaja," ujar pengacara yang berkantor pada Law Office Abadi dan rekan, Senin 5 Mei 2025.
Diterangkan Irwan, perkara gugatan ini hingga ke Pengadilan Negeri Kayuagung bermula saat PT CSUL cabang Palembang mendapatkan debitur kredit kendaraan berupa 1 unit kendaraan mobil Nissan Juke 1.5 RX/T warna Putih tahun 2011 No Polisi BG 1404 CN.
Lalu, dalam perjanjian permohonan kredit, Berni selaku Recovery Head CSUL Finance dengan tergugat SW disepakati pembiayaan kendaraan selama 36 bulan dengan angsuran perbulannya Rp. 3.840.000,- yang jatuh tempo pembayaran di mulai tanggal 24 Mei 2022 sampai dengan 24 April 2024.
BACA JUGA:PN Kayuagung Tolak Gugatan Hutan Kota yang Diklaim Milik Perorangan
Rupanya, dikatakan Irwan, dalam perjalanannya, tergugat SW dengan sengaja menciderai perjanjian kredit dengan PT CSUL cabang Palembang dengan sengaja tidak membayarkan sama sekali angsuran yang saat ini memasuki angsuran ke-10.
"Tergugat SW ini hanya membayar 10 kali angsuran saja pada saat angsuran kedua dan itupun telat 6 hari serta telah melewati tanggal jatuh tempo lebih dari 1 bulan," terangnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: