PN Palembang Klarifikasi Berita Keliru Terkait Sidang Vonis Kasus Terdakwa Pembunuhan

Koordinator Juri Bicara PN Palembang Raden Zaenal Arif SH MH (Kiri)--
BACA JUGA:Tok! Hakim Vonis Terdakwa Alim Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI Seumur Hidup
Ternyata, jaksa yang membacakan amar tuntutan pidana terhadap terdakwa dengan nomor perkara 1542/Pid.B/2024/PN/Plg adalah jaksa pengganti dikarenaka jaksa utama yang menangani perkara ini berhalangan hadir.
Diterangkan Zaenal, setelah ditelusuri diketahui bahwa terjadi kesalahan penulisan, di mana angka "2,6 tahun" yang ditulis tangan seharusnya tertulis "14 tahun".
Meski sempat terjadi kesalahan dalam penulisan, pihak jaksa telah melakukan koreksi langsung kehadapan majelis hakim dalam sidang dengan agenda Replik sebelum memutuskan pidana penjara kepada terdakwa.
"Majelis Hakim tetap memutus perkara berdasarkan fakta-fakta persidangan dan membuktikan dakwaan Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP," terangnya.
Hingga, lanjut Raden Zaenal pada 30 April 2025, Majelis menjatuhkan vonis masing-masing 10 tahun penjara kepada Redo Irawan dan Ade Arya.
Baik jaksa maupun pihak terdakwa menerima putusan tersebut, dan perkara ini kini telah berkekuatan hukum tetap (BHT).
Atas dasar itulah, PN Palembang meminta media untuk merujuk informasi langsung dari sumber yang benar, khususnya terkait perkara di pengadilan.
"Kami menghargai kerja sama dari teman-teman media, dan jika membutuhkan klarifikasi lebih lanjut mengenai perkara pengadilan, silakan menghubungi Tim Juru Bicara PN Palembang," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: