2 Unit Aset Kendaraan Dinas Mobil Pemkab OKI Hilang, Bakal Dikenakan Sanksi

2 Unit Aset Kendaraan Dinas Mobil Pemkab OKI Hilang, Bakal Dikenakan Sanksi

Kajari OKI Hendri Hanafi SH MH. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Tercatat ada dua unit aset kendaraan dinas jenis mobil milik Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dilaporkan hilang

Adapun kedua kendaraan dinas mobil tersebut bakal dikenakan sanksi. Namun untuk dikenakan sanksi masih mencari siapa yang akan dikenakan sanksi atas kepemilikan mobil tersebut. 

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH usai kegiatan pengembalian aset kendaraan dinas mobil oleh Kejari OKI kepada Pemkab OKI mengatakan, ada dua unit kendaraan dinas mobil yang dilaporkan hilang. 

Kendaraan yang dilaporkan hilang itu adalah mobil jenis Hilux Triton dan mobil jenis pick up carry. 

BACA JUGA:Ratusan Aset Kendaraan Dinas Mobil Pemkab OKI Berhasil Diinventalisir Bersama Kejari OKI

BACA JUGA:Sisa Aset Kendaraan Dinas Pemkab OKI Bakal Dikembalikan Pekan Depan

"Dari ratusan kendaraan dinas mobil yang dilakukan pengembalian ada 2 unit yang hilang. Kita masih mencari siapa yang akan dikenakan sanksi terkait hilangnya mobil ini," jelas Kajari. 

Lanjutnya, untuk kedua kendaraan dinas mobil yang dilaporkan hilang ini terakhir tercatat berada di lingkungan Setda. 

Namun, untuk pemiliknya yang akan dikenakan sanksi nantinya, pihaknya masih mencari siapa yang akan dikenakan sanksi. 

"Jadi terkait kendaraan dinas mobil yang hilang ini disarankan laporkan kepolisian bila hilang," kata Kajari. 

BACA JUGA:Sejumlah Kendaraan Dinas Kabupaten OKI yang Rusak Bakal Dilelang

BACA JUGA:Nah, 2 Aset Kendaraan Dinas Mobil Pemkab OKI Dilaporkan Hilang

Sambung Kajari, apabila dikarenakan lalai maka dikenakan ganti rugi. Jadi untuk mengenakan sanksi atas kehilangan mobil dinas masih mencari siapa yang akan dikenakan. 

Diberitakan sebelumnya, Bupati OKI, H Muchendi Mahzareki, mengapresiasi langkah Kejari OKI yang proaktif dalam upaya memulihkan aset daerah. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: