Momen Kartini Advokat Hingga Aktivis Perempuan di Palembang Kecam Suami Halangi Anak Bertemu Ibunya

Momen Kartini Advokat Hingga Aktivis Perempuan di Palembang Kecam kasus Suami Halangi Anak.-Foto: Reigan/sumeks.co -
Jelas, lanjut dia, perbuatan semacam itu, Secara hukum itu dilarang karena anak diatur sesuai undang-undang perlindungan anak.
Artinya itu melanggar hukum, jika orang tua terbukti (menghalangi orangtua bertemu anak) secara hukum itu melanggar hak-hak anak yang diatur dalam undang-undang perlindungan anak.
"Jika itu benar, jika anaknya dilarang untuk bertemu ibunya, maka itu perbuatan melanggar hukum. Baik secara hukum Islam maupun positif" jelasnya.
"Kita sangat sayangkan jika itu terjadi jadi maka itu demikian melanggar hak anak secara hukum. Saya mengecam keras tindakan hal seperti itu dan KDRT. Diharapkan APH pada kasus ini bertindak seobyektif mungkin," katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: