Kuasa Hukum Dikeroyok dan Diancam dengan Kampak saat Mediasi Kasus Klien

Kuasa Hukum Dikeroyok dan Diancam dengan Kampak saat Mediasi Kasus Klien

Reza (kiri) menunjukkan bukti laporan polisi yang telah dibuatnya terkait kasus pengeroyokan dan pengancaman. Foto : Deny/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Reza Ar Razaq (32), seorang kuasa hukum dikeroyok hingga dikejar menggunakan senjata tajam saat melakukan mediasi dan menanyakan keberadaan sertifikat tanah milik kliennya.

Advokat Reza yang merupakan warga Jl Siaga Raya, Jakarta Selatan itu mengaku diancam menggunakan senjata tajam jenis kampak oleh anggota keluarga berinisial U. 

Peristiwa ini telah dilaporkan ke Polda Sumsel dan kini berkas perkara telah dilimpahkan ke Polrestabes Palembang. 

Kejadian tersebut bermula saat Reza menanyakan sertifikat tanah milik kliennya yang dijaminkan M Alvian Alfarisyi ke salah satu bank swasta. 

BACA JUGA:Kuasa Hukum Desak Polri Tetapkan Polisi yang Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J jadi Tersangka

Korban juga melakukan upaya mediasi di rumah terlapor di Tanjung Harapan, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang pada 6 September 2022 lalu.

"Karena sudah berulang kali klien kami berusaha menemui Saudara Alvian tapi sampai sekarang tidak ketemu sebab selalu berpindah-pindah. Akhirnya saya yang diutus klien untuk menemui yang bersangkutan ke rumah keluarganya," kata Reza di SPKT Polrestabes Palembang, Sabtu 24 September 2022.  

Namun saat ia datang ke TKP, Reza dan saksi malah dilempar kayu oleh terlapor yang mengenai tubuhnya. Karena merasa terancam, Reza pun keluar rumah terlapor namun dikejar oleh terlapor U. 

"Dia (terlapor) mengejar saya dan memukul wajah saya menggunakan tangan serta menendang. Saat kejadian terlapor juga sempat mengancam saya pakai sajam jenis kampak," ujar Reza. 

BACA JUGA:Olivia Nathania Batal Diperiksa, ini Kata Kuasa Hukum

Lanjut Reza saat ini berkas perkara telah sampai di tahap penyidik dan terlapor sudah dipanggil melalui surat pemanggilan. 

"Sampai sekarang terlapor belum datang setelah penyidik mengirimkan surat. Kami menghormati SOP kepolisian, kami harap yang bersangkutan datang dan memenuhi surat panggilan," ujarnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: