Momen Kartini Advokat Hingga Aktivis Perempuan di Palembang Kecam Suami Halangi Anak Bertemu Ibunya

Momen Kartini Advokat Hingga Aktivis Perempuan di Palembang Kecam kasus Suami Halangi Anak.-Foto: Reigan/sumeks.co -
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Praktisi hukum sekaligus Advokat senior hingga aktivis perempuan di Kota Palembang mengecam keras adanya tindakan suami yang menghalangi kedua anak yang masih bawah umur untuk bertemu dengan ibunya, Minggu 27 April 2025.
Aktivis perempuan di Kota Palembang, Dr Conie Pania Putri menilai bahwa perbuatan menghalangi ibu untuk bertemu kedua putrinya yang masih balita adalah perbuatan melanggar hukum.
Apabila benar dengan adanya peristiwa demikian, maka dirinya mengecam keras tindakan tersebut, mengingat saat ini masih dalam momen Hari Kartini.
Dijelaskan, peristiwa KDRT antara orangtua yang sedang bertikai diberlakukan Undang-Undang dalam rumah tangga dan silahkan diproses hukum yang berlaku itu, nantinya pihak kepolisian yang akan membuktikan.
BACA JUGA:Terduga Pelaku KDRT hingga Meninggal Dunia di Palembang Dibebaskan Polisi, Keluarga Mengais Keadilan
"Namun, di sini yang kita soroti anak itu belum 12 tahun, Pasal 105 huruf a kompilasi hukum Islam menyebutkan Pemeliharaan anak yang belum Mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Kecuali ibunya itu dalam kondisi Sakit Jiwa, narkoba atau hal lain yang tidak memungkinkan sehingga diberikan pengadilan hak asuhnya kepada orang lain," ungkap Connie, Minggu 27 April 2025.
Dijelaskan Dosen FH UMP ini, Pasal 330 KUHP, Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut Undang-Undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kemudian, bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, atau ancaman kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur dua belas tahun, dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
"Saya selaku aktivis perempuan sangat mengecam keras tindakan itu dan akan ikut berjuang membantu ke WC, KPAID, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, baik provinsi maupun kota serta DPRD Sumsel khususnya di Komisi 5," jelasnya.
Menurutnya dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan unit PPA, baik Polda Sumsel maupun Polrestabes Palembang karena anak itu masih ASI.
"Bayangkan momentum Hari Kartini, perjuangan Kartini dalam pemberdayaan perempuan, ternyata masih ada perempuan yang tertindas. Jadi para perempuan di Sumsel harus berjuang karena ini momentum. Jelas kit mengecam dan mengawal seorang ibu untuk bertemu dengan anaknya," uarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: