Selamatkan Aset, Bupati OKI Ucapkan Terima Kasih ke JPN Kejari OKI

Bupati OKI terima kasih JPN Kejari OKI selamatkan aset. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
Lanjutnya, Kabupaten OKI berhak amankan aset hutan kota Kayuagung secara 100 persen.
Sementara itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH, mengatakan, mengenai hutan kota Kayuagung untuk putusan perkaranya telah disampaikan oleh Pengadilan Negeri Kayuagung pada Selasa 8 April 2025 pekan lalu.
BACA JUGA:Kejari OKI Lakukan Pemeriksaan Setempat, Gugatan Hutan Kota Jilid 2 Ditolak
BACA JUGA:Perkara Gugatan Hutan Kota Kayuagung Ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri
"Perkara hutan kota Kayuagung telah diputus dan PN Kayuagung menolak semua gugatan. Jadi kita melaporkan ke Bupati OKI, bagaimana untuk langkah-langkah hukum selanjutnya," jelas Kajari, Kamis 17 April 2025.
Kajari menyampaikan, pihaknya melaporkan ke Bupati OKI hasil dari perkara hutan kota Kayuagung.
Dimana Pemerintah Kabupaten OKI yang merupakan pemilik hutan kota Kayuagung setelah gugatan Husin ditolak Pengadilan Negeri Kayuagung.
"Terkait hal ini apabila penggugat upaya banding maka kami juga ajukan banding. Harapan kita dapat berikan edukasi khususnya masyarakat di lingkungan hutan kota untuk mengakui dan ikhlas keberadaan hutan kota karena sudah berkekuatan hukum. Jadi tidak usah melakukan jual beli atau pun bentuknya," terang Kajari.
BACA JUGA:Pemkab dan Kejari OKI Pasang Plang di Hutan Kota: Upaya Kuat Amankan Aset Daerah
BACA JUGA:Sengketa Hutan Kota, PN Kayuagung Gelar Sidang Lapangan
Jadi, apabila tidak ajukan banding oleh penggugat sehingga pemerintah Kabupaten OKI bersama pihaknya melakukan langkah-langkah hukum untuk penguasaan hutan kota Kayuagung secara fisik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: