Harnojoyo Sebut Pembongkaran Pasar Cinde Atas Permintaan Pemrov Sumsel Saat Itu

Harnojoyo Sebut Pembongkaran Pasar Cinde Atas Permintaan Pemrov Sumsel Saat Itu

Harnojoyo Sebut Pembongkaran Pasar Cinde Atas Permintaan Pemrov Sumsel Saat Itu--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Mantan Wali Kota Palembang periode 2015-2023, Harnojoyo menegaskan bahwa pembongkaran Pasar Cinde yang sempat ditetapkan sebagai Cagar Budaya bukan atas inisiatif Pemkot Palembang saat itu.

Ia menyatakan, pembongkaran dilakukan berdasarkan permintaan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) yang menginginkan agar bangunan lama di atas lahan tersebut dikosongkan.

Pernyataan ini disampaikannya, Kamis 10 April 2025 kemarin usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik Kejati Sumsel dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde yang hingga kini mangkrak.

"Saat itu tim Cagar Budaya telah merekomendasikan Pasar Cinde sebagai Cagar Budaya dan kami menetapkannya sesuai mekanisme. Namun untuk pembongkarannya, itu karena tanahnya merupakan aset milik Provinsi. Pemprov mengirimkan surat resmi ke Pemerintah Kota agar bangunan di lokasi tersebut dikosongkan," ungkap Harnojoyo.

BACA JUGA:Posisi Harnojoyo Aman, Lebih Sekali Eks Walikota Palembang Itu Diperiksa Jaksa, Di Kasus Cinde Masih Saksi

BACA JUGA:Selain Harnojoyo, Kasus Korupsi Pasar Cinde Kejati Sumsel Periksa Pejabat Setda Sumsel

Ia menambahkan, bahwa terdapat tim khusus yang dibentuk saat itu dan meminta agar bangunan Pasar Cinde dikosongkan karena kondisi fisik pasar yang memprihatinkan.

"Ada tim khusus yang juga meminta untuk mengosongkan bangunan karena prihatin melihat kondisi Pasar Cinde waktu itu," jelasnya.


Mantan Walikota Palembang Harnojoyo memberikan keterangan usai jalani pemeriksaan penyidikan korupsi proyek Pasar Cinde--

Dalam kasus ini, Harnojoyo mengaku telah diperiksa lebih dari satu kali oleh Kejati Sumsel, meski ia tidak mengingat pasti jumlah sesi pemeriksaan yang telah dijalaninya. 

"Sudah beberapa kali saya diperiksa, tapi jumlah pastinya saya lupa. Pertanyaannya pun hampir sama dengan sebelumnya," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa Harnojoyo sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Cinde. 

"Tim Jaksa Penyidik memeriksa Harnojoyo dan mengajukan sekitar 30 pertanyaan kepada yang bersangkutan. Pemeriksaan dilakukan di ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel sejak pukul 09.30 WIB," tegas Vanny.

BACA JUGA:7 Jam Diperiksa Kasus Pasar Cinde, Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo Salahkan Tim Cagar Budaya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait