Ini Pesan BKN ke CPNS dan PPPK Bisa Terkena PHK, Kenapa!

Ini pesan BKN ke CPNS dan PPPK bisa terkena PHK, kenapa. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
SUMEKS.CO - Sejumlah tenaga honorer yang dinyatakan lulus menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) merasa sangat senang.
Mereka kini hanya tinggal menunggu proses pengangkatan oleh pemerintah, yang sebelumnya sempat mengalami penundaan.
Namun, kabar gembira tersebut datang dengan pesan penting dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif, yang memberikan peringatan serius bagi para CPNS dan PPPK yang segera diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Seperti yang dilansir dari akun Instagram @aptaschool_cpns, Prof. Zudan Arif memberikan himbauan kepada seluruh CPNS dan PPPK 2024 yang segera memasuki tahapan pengangkatan jabatan.
BACA JUGA:JPN Kejari OKI Menangkan Gugatan Perdata, Hutan Kota Tetap Milik Rakyat
BACA JUGA:Bupati OKI Muchendi Usulkan Bantuan Khusus dari Gubernur Sumsel untuk Atasi Defisit Anggaran
Sebelumnya, proses pengangkatan tersebut sempat tertunda, yang menimbulkan berbagai protes dan ketidakpastian.
Namun, pemerintah akhirnya mengubah jadwal dan memastikan bahwa pengangkatan jabatan CPNS dan PPPK akan diselesaikan pada tahun 2025.
Kabar ini tentu saja menjadi angin segar bagi para CPNS dan PPPK yang sudah lama menantikan kejelasan terkait status mereka. Dengan pengangkatan yang segera dilaksanakan, mereka akan resmi menjadi bagian dari ASN, yang diharapkan membawa kesempatan lebih besar dalam karier mereka di pemerintahan.
Namun, meskipun pengangkatan ini menjadi langkah besar bagi para CPNS dan PPPK, Kepala BKN memberikan pesan yang tak kalah penting. Prof. Zudan Arif mengingatkan bahwa meskipun sudah diangkat menjadi ASN, status tersebut tidak menjamin keamanan pekerjaan mereka. Bahkan, ASN pun bisa mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) jika tidak memenuhi standar kinerja yang ditetapkan.
BACA JUGA:Wakil Bupati OKI Lakukan Peninjauan Aset Daerah yang Rusak dan Mangkrak
BACA JUGA:Tingkat Kehadiran ASN OKI Capai 94,92 Persen di Hari Pertama Usai Libur Idulfitri 1446 H
Hal ini tentunya menimbulkan kekhawatiran di kalangan para CPNS dan PPPK, yang sebelumnya merasa bahwa status ASN memberikan rasa aman dan stabilitas pekerjaan. Namun, kenyataannya, pengangkatan jabatan ini bukanlah jaminan bahwa mereka akan terus bekerja tanpa hambatan.
Dalam pernyataannya, Kepala BKN menekankan pentingnya bagi setiap CPNS dan PPPK untuk meningkatkan kinerja mereka meskipun sudah diangkat menjadi bagian dari ASN.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: