Dukung Pilar Demokrasi, Giliran Pemerintah Sediakan Rumah Subsidi untuk Wartawan

Dukung Pilar Demokrasi, Giliran Pemerintah Sediakan Rumah Subsidi untuk Wartawan--
Masa kerja/usaha minimal 1 tahun.
Memiliki NPWP & SPT Tahunan.
Dokumen yang Diperlukan
Formulir aplikasi, pasfoto, fotokopi KTP, KK, surat nikah/cerai.
Slip gaji/surat penghasilan & SK kerja.
Dokumen usaha (SIUP, TDP, laporan keuangan 3 bulan)
Izin praktek untuk profesional.
NPWP, rekening koran 3 bulan terakhir.
Surat pernyataan belum punya rumah & belum terima subsidi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: