Naik 8 Persen, Berikut Daftar Harga Rumah Subsidi Berdasarkan Wilayah
Ilustrasi, untuk daftar harga rumah subsidi setelah kenaikan harga 8 persen.--dok : sumeks.co
Naik 8 Persen, Berikut Daftar Harga Rumah Subsidi Berdasarkan Wilayah
SUMEKS.CO - Baru-baru ini pemerintah menaikan harga rumah subsidi sebesar 8 persen dari semulanya Rp150 juta - Rp220 juta menjadi Rp162 juta - Rp234 juta.
Kenaikan harga rumah subsidi menyesuikan dengan kenaikan biaya kontruksi hingga 2,7 per tahun, berdasarkan data indeks harga perdagangan besar.
Kenaikan harga rumah subsidi telah tercantum pada peraturan Menteri Keuangan No 60 Tahun 2023 mengenai Batas Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.
Diprediksi pada 2024 harga rumah subsidi akan kembali mengalami peningkatan dari Rp166 juta hingga Rp240 juta, berdasarkan lokasih bangunan.
Febrio Kacaribu, kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menjelaskan, meski mengalami kenaikan harga, pemerintah tetap menjamin kelayakan rumah subsidi.
“Kita menjamin kelayakan hunian dengan mematok luas bangun dan tanah yang diberi fasilitas,” ujarnya.
Perumahan subsidi di bawah naungan langsung pemerintah melalui Kementerian PUPR dengan ciciilan bangunan dengan bunga rendah 5 persen per tahun.
Rumah subsidi diperuntukkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yang bertujuan untuk memberikan tempat tinggal layak huni.
BACA JUGA:HOME CLEAN, Jasa Pembersih Panggilan di Kota Palembang, Rumah Kinclong Dompet Gak Bolong
Meski mengalami kenaikan rumah subsidi tetap mendapatkan potongan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen.
Setidaknya dapat memangkas harga hingga Rp16 juta hingga Rp24 juta per unit bangunan.
Berikut harga rumah subsidi diberbagai wilayah Indonesia :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: